Gara-gara Beli Sabu Rp 70 Ribu, Oknum Polisi yang Ditangkap Teman Sendiri Dituntut 4 Tahun Penjara

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Editor: CandraDani
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang tuntutan oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua dalam perkara sabu, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/12/2020). 

Sidang kasus sabu-sabu dengan terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangunsong menguak fakta baru.

Terdakwa David ternyata berstatus anggota Polsek Deli Tua.

Hal tersebut diungkapkan saksi Adil Sembiring, yang merupakan Anggota Polsek Medan Baru dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Ruang Cakra VIII, Selasa (17/11/2020) malam.

Sidang perkara sabu dengan terdakwa Juni Hansen dan oknum Polsek Deli Tua, David Batarius Simangunsong, di Ruang Cakra VIII, Selasa (17/11/2020) malam.
Sidang perkara sabu dengan terdakwa Juni Hansen dan oknum Polsek Deli Tua, David Batarius Simangunsong, di Ruang Cakra VIII, Selasa (17/11/2020) malam. (TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN)

Di hadapan Hakim Imanuel Tarigan, Adil yang turut menangkap Juni dan Hansen, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (1/4/ 2020) di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Baca juga: Ingat Penganiayaan Balita oleh Pelajar SMP di Rohul? Berkas Kasus Dikembalikan ke Polsek, Ada Apa?

"Kami mendapat informasi ada dua orang membawa sabu ke Jalan Denai, lalu kami ikuti sepeda motornya dan kami lakukan penyetopan. Waktu kami interogasi mereka ngaku belinya patungan," kata Adil.

Namun lanjut Adil, belakangan ternyata ia mengetahui, bahwa yang ditangkapnya tersebut merupakan seorang polisi yang bertugas di Polsek Deli Tua yang juga satu angkatan dengan dirinya.

Informasi tersebut diperoleh Adil dari teman-temannya.

"Setelah dibawa baru tahu, dia satu angkatan saya pak, cuma enggak pernah saya jumpa. Tahunya setelah dibawa, itupun setelah saya bertanya kepada teman-teman, saya tak tega juga teman saya ditahan tapi mau gimana pak," katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Kena Batunya? Dituding Dalang Pemukulan Mantan Manajer Lucinta Luna, Ini Kata Pelaku

Mendengar hal tersebut, Hakim pun mencecar David dengan sejumlah pertanyaan, apakah benar ia adalah aparat kepolisian.

"Kamu ini polisi aktif, apa polisi yang udah jarang masuk kerja ini? Gimana ini statusmu," kata Hakim

Tanpa panjang lebar, David pun membenarkan bahwa ia adalah seorang polisi.

"Aktif pak, Polsek Deli Tua," katanya.

Selanjutnya, hakim pun menjelaskan kepada David tentang akibat dari perbuatannya tersebut, karena statusnya sebagai aparat penegak hukum dan terbukti memiliki narkotika.

"Kenapa makek sabu? Kesalahanmu berat itu kawan, karena sebagai anggota, melakukan tindakan tidak terpuji begini hukumannya pasti berat, sadar enggak itu?" kata hakim.

Baca juga: Jasad Siswi SMA Ditemukan Telentang di Hotel, Pelaku Dibekuk Namun Sempat Jual Motor dan HP Korban

Mendengar hal tersebut, David pun mengaku bersalah. Selanjutnya hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved