Gara-gara Beli Sabu Rp 70 Ribu, Oknum Polisi yang Ditangkap Teman Sendiri Dituntut 4 Tahun Penjara

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Editor: CandraDani
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang tuntutan oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua dalam perkara sabu, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/12/2020). 

Sebelumnya, mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, disebutkan bahwa terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangungsong ditangkap pada Rabu (1/4 2020) oleh saksi Yani Ginting, Adi Tantri Siregar, dan Adil Sembiring dari Polsek Medan Baru.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kel. Tegal Sari Kec. Medan Denai.

"Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para saksi sampai di Denai para saksi melihat terdakwa Juni dan David sedang menggendarai sepeda motor Honda Vario, kemudian para saksi langsung mendekati terdakwa," katanya.

Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi saabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.

Baca juga: Beri Keterangan ke Kejari, Pemasok Material Proyek DIC Bengkalis Ungkap Kejanggalan Berikut Ini

Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui sabu tersebut mililk mereka berdua yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala seharga Rp. 70 ribu.

"Dibeli secara patungan dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp 50 ribu dan David Rp 20 ribu. Kemudian terdakwa Juni dan David beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya," katanya.(**)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Patungan Beli Sabu Paket Rp 70 Ribu, Oknum Polisi Delitua Dituntut 4 Tahun Penjara, dan artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Personel Polsek Deli Tua Disidangkan Kasus Sabu Rp 70 Ribu, Ditangkap Polisi Teman Seangkatan, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved