Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kisah Hidup Mantan Narapidana Kasus Illegal Access Akun FB Pentolan Saracen: Beri Pesan Hati-hati

Jasriadi pun memberikan pesan-pesan kepada masyarakat, terutama yang aktif di media sosial agar dapat terhindar dari hoax dan konten hate speech

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Kisah Hidup Mantan Narapidana Kasus Illegal Access Akun FB Pentolan Saracen: Beri Pesan Hati-hati. Foto: Jasriadi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebagian besar masyarakat mungkin tak asing jika mendengar kata Saracen.

Kata Saracen sempat menjadi trending antara tahun 2017 - 2018 lalu, dan erat kaitannya dengan sebuah kelompok yang diduga menebar hate speech atau ujaran kebencian dan fitnah di media sosial (medsos).

Dalam aksinya, kelompok ini menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kasus yang sempat membuat heboh ini, akhirnya berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kasus ini pertama kali bergulir pada 2017.

Sindikat ini muncul bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka oleh, termasuk salah satunya Jasriadi.

Pria 33 tahun asal Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, disebut-sebut merupakan bos atau pentolan dari kelompok Saracen tersebut.

Namun dalam proses peradilan, Jasriadi ternyata tidak terbukti melakukan perbuatan hate speech tersebut.

Jasriadi hanya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan illegal access atau akses secara ilegal.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selaku pihak yang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Jasriadi ini menilai, dirinya terbukti melakukan akses secara ilegal terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu, Koordinator Saracen di Jawa Barat.

Atas hal tersebut, Jasriadi divonis bersalah pada Jumat 6 April 2018 lalu dengan hukiman pidana 10 bulan kurungan penjara.

Merasa tak puas, Jasriadi akhirnya menyatakan banding.

Namun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Jasriadi bertambah menjadi 2 tahun penjara.

Alhasil, ia pun harus menjalani masa hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved