Kisah Hidup Mantan Narapidana Kasus Illegal Access Akun FB Pentolan Saracen: Beri Pesan Hati-hati
Jasriadi pun memberikan pesan-pesan kepada masyarakat, terutama yang aktif di media sosial agar dapat terhindar dari hoax dan konten hate speech
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Seiring waktu, Jasriadi mendapat pembebasan bersyarat (PB) pada 8 Mei 2019.
Ia diwajibkan melapor secara berkala hingga masa percobaannya tuntas yaitu 14 Agustus 2020.
Adapun pemberian PB kepada Jasriadi, karena dirinya telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Tribun berkesempatan bertemu langsung dengan Jasriadi, guna bercerita soal kehidupannya saat ini pasca bebas dari penjara.
Tribun menyambangi kediaman Jasriadi di Jalan Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru.
Rumahnya itu juga dijadikan sebagai tempat usaha.
Di depan rumah dengan paduan warna putih dan abu-abu itu, terlihat beberapa kendaraan baik motor dan mobil yang terparkir.
Ada pula 2 spanduk berukuran besar, dipasang berdampingan di bagian atap depan.
Tersedia pula tempat cuci tangan dan hand sanitizer di depan pintu masuk.
Rumah bulatan itu berhalaman cukup luas.
Saat mencoba masuk, Tribun disambut langsung oleh Jasriadi.
Tampak dia juga tengah sibuk 'mempelototi' laptop di sebuah meja kerja yang ada di ruangan paling depan di rumah itu.
Ia seperti tengah mengurusi bisnis yang sedang digelutinya sekarang.
Jasriadi membuka CV Jadi Jaya yang bergerak di bidang jasa.
Ada beberapa unit usaha yang dinaungi di CV tersebut.
