Cari Biaya Tambahan untuk Nikah, Kurir Sabu Ditangkap dan Akhirnya Ijab Kabul di Kantor Polisi
Seorang di Banjarmasin nekat nyambi menjadi kurir sabu demi tambahan biaya nikah. Naasnya, sepekan sebelum ijab kabul dia ditangkap.
TRIBUNPEKANBARU.COM - MH (38) seorang tersangka kasus Narkoba terpaksa menikah di mushala Polsek Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan pada Kamis (3/12/2020).
Ia ditangkap pada Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 20.30 WIB atau sepekan sebelum melangsungkan pernikahan.
Polisi mengamankan MH saat ia mengantarkan pesanan sabu seberat 42,50 gram di Jalan Bandarmasih, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kepada polisi, MH mengaku dibayar Rp 1 juta untuk satu kali pengantaran paket 2,5 gram.
Ia melakoni profesinya sebagai kurir sabu untuk biaya tambahan menikah dan berencana berhenti setelah biaya pernikahannya terkumpul.
Baca juga: Banjir di Medan, Balita dan Ibunya yang Hanyut Masih Dalam Pencarian hingga Malam Hari, 5 Meninggal
"Dari pengakuannya, uang hasil kurir tersebut mau digunakan untuk tambahan biaya pernikahan," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah, Kamis.
Namun nasib berkata lain. MH ditangkap sebelum melangsungkan akad nikah.
MH (28) pemuda di Banjarmasin terpaksa menikah di Musala Polsek Banjarmasin Barat lantaran ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Yadi mengatakan sebelum menangkap MH, polisi mendapatkan informasi jika lokasi Jalan Banjarmasih sering digunakan transaksi narkoba.
"Sebelumnya anggota menerima laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian kami tindak lanjuti," ujar Yadi.
Setelah melangsungkan akad nikah di mushala Polsek Banjarmasin Barat, MH kembali digiring petugas ke dalam tahanan.
Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Wanita Ini Cegat Mobil Pernikahan Mantannya dan Berdiri di Tengah Jalan
"Tekad pelaku menikahi pacarnya tetap ia tunaikan meski harus menikah secara sederhana di mushola Polsek Banjarmasin Barat," jelas dia.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kisah Tahanan Lain yang Juga Menikah di Penjara
Sepasang kekasih yang berstatus tersangka kasus dugaan narkoba menggelar pernikahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar pada Selasa (10/11/2020) siang.
Mereka adalah IBPAP (28) dan DPS (29).
Mereka menikah dengan tata cara Hindu Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan mengatakan, pernikahan itu diselenggarakan setelah kedua orangtua tersangka meminta izin kepada polisi.
Pernikahan itu disaksikan perwakilan keluarga dari kedua mempelai.
Jansen menyebutkan, sepasang kekasih itu ditangkap di Gelogor Carik, Denpasar, pada September 2020.
Baca juga: Pelaku Selalu Minta Uang, Ketika Ditolak Agus Gelap Mata dan Aniaya Ningsih dengan Membakarnya
Saat itu, keduanya berboncengan dan hendak menempel narkoba jenis sabu di lokasi yang telah disepakati.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 gram.
Keduanya mengaku menjadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi.
Setelah ditahan, ternyata perut DPS membesar.
Setelah diperiksa, DPS ternyata hamil dengan usia kandungan enam bulan.
"Jadi pada saat kita tangkap dua bulan lalu ya kita tak tahu bahwa dia hamil. Statusnya saat itu belum menikah, lalu bapaknya memohon, kita senang hati memberikan rekomendasi," kata Jansen di Polresta Denpasar, Rabu (11/11/2020).
Kepada Jansen, pengantin baru itu senang sekaligus sedih usai menjalani pernikahan.
Baca juga: IRT di Mandau Bersama Suaminya Ditangkap Bersama 5 Tersangka Lainnya, Diduga Transaksi Sabu-sabu
Mereka berharap pernikahannya bisa bertahan selamanya.
Petugas jaga tahanan yang ikut menyaksikan upacara tersebut merasa terharu.
Sebab, pernikahan di Rutan Polresta Denpasar jarang terjadi.
"Kita persatukan karena keduanya saling cinta. Jangan sampai bayi lahir bapaknya belum ada," katanya.
Akibat perbuatannya, suami istri ini dijerat PAsal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Nikahi Korbannya
Di dalam rumah tahanan Polrestabes Palembang, seorang tersangka menikahi pasangannya Lk (18).
Si pria diketahui merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap perempuan yang kini ia nikahi tersebut
"Benar, ada pasangan menikah, dimana mempelai pria merupakan tersangka kasus pencabulan," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Fifin Sumailan, Jumat (4/9/2020).

Kedua mempelai melangsungkan pernikahan hari ini setelah salat Jumat.
Fifin menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya itu dilakukan pada Mei lalu.
"Yang bersangkutan diamankan pada Juni lalu," ujar Fifin.
Saat berkas tersangka telah masuk ke pengadilan, lanjut Fifin, keluarga korban pencabulan mengajukan pencabutan laporan, namun terlambat.
"Karena berkas sudah naik ke pengadilan dan tersangka sudah disidang empat kali. Nanti vonis tanggal 8 September," terang Fifin.
Unit PPA Polrestabes Palembang pun bertanggung jawab memberikan hak-hak tersangka, termasuk melangsungkan pernikahan.
"Hak-hak tersangka tentunya tetap diberikan. Namun proses hukum tetap berjalan," kata Fifin.
Pelaku Ancam Penggal kepala Jokowi Menikah di Tahanan
Meskipun hidup di balik jeruji besi, tidak menghalangi niat HS (25) melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita berinisial AA.
Diketahui HS merupakan tersangka yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Pernikahan HS dan AA berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).

Ungkapan kebahagiaan tersebut disampaikan ayah HS, Budiarto saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Budiarto, anaknya bahagia dapat melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal 1440 Hijriah.
"Acara pernikahan berlangsung khidmat. Anak saya istiqomah. Pokoknya dia bahagia walaupun hari pertama atau kedua setelah pernikahan, dia enggak bisa bersama (dengan istri). Itu enggak jadi masalah karena yang penting sudah ijabnya," kata Budiarto, Selasa (9/7/2019).
HS menilai Syawal adalah bulan yang tepat untuk melangsungkan pernikahan.
Karena itu, HS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat izin pernikahan kepada penyidik pada 10 Juni 2019.
"Mereka (HS dan istrinya) memang meminta menikah pada bulan Syawal karena dinilai sebagai bulan yang baik. Kita sebagai orang tua hanya mengikuti saja," ujar Budiarto.
Budiarto menjelaskan, acara pernikahan tersebut dihadiri sekitar 30 orang yakni, orangtua kedua belah pihak, kerabat, dan teman-teman HS.
Kendati demikian, hanya beberapa teman HS yang dapat masuk ke ruang pernikahan.
"Waktunya kan enggak bisa lama dan ruangannya sempit. Jadi, enggak bisa semuanya masuk (ke dalam ruangan)," kata Budiarto.
Setelah menikah, istri HS rutin mengirimkan makanan kepada HS setiap hari.
"Rutin ya (mengirimkan makanan dan menjenguk) dari Senin sampai dengan Kamis. Istrinya juga tinggal di rumah saya setelah menikah," ujar Budiarto.
Adapun, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar. Atas perbuatannya HS terancam penjara seumur hidup.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan, pernikahan HS dihadiri perwakilan keluarga dari kedua belah pihak dan pihak KUA Kecamatan Kebayoran Baru
Setelah melangsungkan pernikahan, HS diberi kesempatan terlebih dahulu untuk berbincang-bincang dengan keluarganya sebelum dibawa kembali ke dalam tahanan.
"Pihak yang datang saat itu (pernikahan) hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orangtua HS, dan orangtua AA. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda Metro Jaya," ungkap Sugiarto. (***)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Seorang Pemuda Jadi Kurir Sabu untuk Biaya Menikah, Akhirnya Ijab Kabul di Kantor Polisi", dan sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Saat Ditangkap yang Cewek Sudah Berbadan Dua, Sejoli Tersangka Narkoba Menikah di Rumah Tahanan,