Pemuda ini Pun Bernafsu Melihat Ibu Temannya, Beraksi Saat Temannya Tidak di Rumah
Pada saat korban sedang menonton TV, U dari arah belakang langsung memeluk korban dan menggerayangi korban.
“UL mengalami ketakutan sehingga tak berani bercerita atas kejadian yang dialaminya,” ujar AKBP Lukman Cahyono.
Namun hingga akhirnya UL memberanikan diri untuk bercerita melalui ibu asuhnya yang disampaikan kepada ayah kandungnya pada Kamis (26/11/2020).
“Sesudah korban bercerita kepada ibu asuhnya berinisial SA (56), ibu asuhnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri pada Senin (30/11/2020)," jelas dia.
"Kemudian jajaran kami langsung terjun ke lapangan untuk amankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.” kata Lukman Cahyono.
Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya,” pungkas AKBP Lukman Cahyono
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pemuda Ini Tega Berbuat Asusila Terhadap Ibu Temannya, Dibekuk Polres Muara Kuang di Indralaya.