Pemuda ini Pun Bernafsu Melihat Ibu Temannya, Beraksi Saat Temannya Tidak di Rumah
Pada saat korban sedang menonton TV, U dari arah belakang langsung memeluk korban dan menggerayangi korban.
Lalu hari Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 15.30 wib didapatlah informasi keberadaan pelaku di Indralaya.
Kemudian unit Reskrim Polsek Muara Kuang di pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Mansyur beserta anggota langsung melakukan penangkapan.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek Muara Kuang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hubungan terlarang ayah dan anak tiri
Di tempat lain, Kusbiantoro (65) warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri menyetubuhi anak tirinya.
UL yang berusia 18 tahun pun tak berdaya ketika diminta melayani nafsu ayah tirinya tersebut.
Hubungan layaknya suami istri pun terjadi hingga 6 kali.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa awalnya UL tinggal bersama ayah tirinya sejak tahun 2014.
"Mereka bertiga tidur dalam satu kamar, karena di rumahnya hanya ada 1 kamar,” jelas dia.
Pada awal tahun 2019 UL menempuh pendidikan kelas 2 SMA di Malang.
Setiap liburan semester dia selalu pulang ke rumahnya.
“Saat pulang Kusbiantoro selalu menggoda dan memanggil UL dengan kata sayang hingga mulai berani memegang bagian tubuh UL,” imbuh Lukman Cahyono.
Saat pelaku sudah mulai berani memegang tubuh Siswi SMA itu, ia akhirnya berhasil memaksa UL untuk bersetubuh sebanyak 6 kali.
“UL tidak melakukan perlawanan dan pelaku mengaku terakhir kali melakukan aksinya pada bulan Mei 2020,” tutur Lukman Cahyono.
Selain itu pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu korban berbelanja di pasar pada saat pagi hari.