UPDATE Kasus Anggota Klub Moge Keroyok TNI di Bukitinggi, Satu Pelaku Divonis 3,5 Bulan Penjara
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 bulan kurungan penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM, BUKITTINGGI - Update kasus pengeyorokan dua anggota TNI oleh anggota klub moge di Bukittinggi memasuki babak baru.
Salah seorang anggota klub motor gede (Moge) BS (16) yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304 Agam divonis hukuman 3,5 bulan kurungan penjara.
Dalam sidang putusan, Kamis (3/12/2020) majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat memvonis BS bersalah dan dihukum 3 bulan 15 hari kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 bulan kurungan penjara.
Hakim menilai BS yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang terluka sesuai dengan pasal 170 KHUP.
“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 3 bulan dan 15 hari di lembaga pembinaan khusus anak Tanjung Pati,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi dalam amar putusannya.
Hakim juga menetapkan, pidana dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.
Baca juga: Berkas 4 Tersangka Anggota Klub Moge Keroyok Anggota TNI Sudah Lengkap, Kamis Dilimpahkan ke JPU
Baca juga: Kabar Terbaru Klub Moge HOG Bandung yang Rusuh di Bukittinggi, Ternyata Ada Moge Diduga Bodong
Baca juga: Ini Peran 5 Tersangka Pengendara Moge yang Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi
Pikir-pikir untuk banding
Menanggapi putusan itu, BS dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk melakukan banding dalam 7 hari ke depan.
Sementara empat tersangka lainnya, MS (49), juga ada HS (48), JAD (26) dan TR (33) masih menunggu jadwal sidang di PN Bukittinggi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.
Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang diduga anggota klub motor gede.
"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya," tulis akun tersebut.
Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur. Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.
Terungkap dua orang korban pengeroyokan itu adalah anggota Kodim 0304/Agam Serda M. Yusuf dan Serda Mustari.
Keluarga Anggota Klub Moge yang Keroyok Anggota TNI Minta Maaf, Mengaku Diteror di Medsos
Keluarga lima anggota klub Harley Owner Group (HOG) Bandung Siliwangi Chapter yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI 0304/Agam, di Bukittinggi, Sumatera Barat, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat.
Istri dari tersangka MS, Rizki Ananda meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang tersakiti dengan tindakan suaminya.
"Saya juga meminta maaf kepada institusi yang tersinggung dengan perbuatan suami saya," kata Rizki di Hotel Mercure, Jalan Supratman, Kota Bandung, Minggu (29/11/2020).
Rizki mengatakan, permintaan maaf dibuat untuk membuat suasana di dunia maya lebih tenang.
Sebab, keluarganya mendapat teror dari warganet di dunia maya.
"Customer saya juga ditampilkan di instagram dan medsos lainnya. Tapi keluarga paling besar merasakan kerugian," ungkapnya sambil terisak-isak.
Rizki berharap, apa yang dilakukan suaminya tidak membuat keluarganya menjadi tertekan.
"Oke suami saya salah, tapi tolong, jangan bawa keluarga," ucapnya.
Kepada awak media, Rizki sempat menyodorkan beberapa bukti cuitan atau komentar di media sosial yang bernada teror dan perundungan.
"Sampai rumah saya mau dibakar. Mungkin kami akan melaporkan kalau suami saya sudah bisa pulang. Akan kami laporkan dan sudah kita simpan semua datanya dan akan kita proses semua," tuturnya.
Orangtua dari tersangka berinisial JAD, Rosdiana juga meminta maaf atas tingkah anaknya.
Menurutnya, anaknya sangat mencintai TNI.
"Anak saya juga dilahirkan di keluarga TNI, kakeknya tentara, buyutnya tentara, jadi mereka yang di luar sana tidak perlu mengajarkan anak saya mencintai TNI. Karena dia menyintai TNI seperti menyintai kakeknya sendiri," tutur Rosdiana.
Di tempat yang sama, penasehat hukum dari empat anggota HOG Bandung Siliwangi Chapter yang menjadi tersangka, Aldi Santika mengatakan, pihaknya mengapresiasi TNI dan Polri yang terus mengawal proses hukum anggota HOG Bandung Siliwangi Chapter.
"Saya mengapresiasi pihak TNI-Polri dengan proses hukum secara profesional berjalan. ami menghargai proses hukum tersebut tersebut dan bukan berarti tidak-tanduk atau insiden tersebut harus dibenarkan," tuturnya.
Aldi berharap, permintaan maaf itu bisa menghentikan teror dan tekanan yang diterima keluarga tersangka di media sosial.
"Kita harus lihat apa yang disampaikan keluarga. Efek domino dari kejadian tersebut dirasakan keluarga dengan kearifannya berbagai pihak telah meminta maaf dan kita sama-sama menghargai proses hukum, kita juga harus menegakkan praduga tak bersalah terhadap klien saya," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Anggota Klub Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara" dan artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Anggota Klub Moge yang Keroyok Anggota TNI Minta Maaf, Mengaku Diteror di Medsos
