Ini Peran 5 Tersangka Pengendara Moge yang Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara menambahkan, tersangka BS (16) mengajukan penangguhan.

Editor: Sesri
istimewa
Konferensi pers terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI di Polres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan penganiayaan 2 anggota TNI yang dilakukan oleh pengendara moge Harley Owner Grup (HOG) di Bukittinggi diserahkan ke Kejaksaan.

Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan, ada 2 berkas yang diserahkan.

Penyerahan berkas tersebut sudah diberikan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Jumat (6/11/2020).

 Pertama berkas tersangka BS yang masih di bawah umur karena berumur 16 tahun.

Kedua adalah berkas empat tersangka lainnya.

"Kasusnya proses, dan berkas sudah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Bukitinggi dan sudah tahap 1," kata Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (7/11/2020) di Bukittinggi.

"Berkaitan dengan tersangka BS awalnya berumur 18 tahun, dan setelah dicek kembali pada Akte Kelahiran berumur 16 tahun. Makanya prosesnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," katanya.

Kata dia, proses hukum tersangka BS (16) berbeda dengan tersangka lainnya yang sudah dewasa.

"Saat ini sedang didalami terkait umur BS (16), tapi sudah ada Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi dia cukup mahir, karena dia pembalap yang pernah sekolah di Sentul serta memiliki kemampuan mengemudi kendaraan moge yang cukup mahir," katanya.

Baca juga: Polisi Gercep, Berkas Kasus Pengendara Moge Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi Sudah di Kejaksaan

Baca juga: Kabar Terbaru Klub Moge HOG Bandung yang Rusuh di Bukittinggi, Ternyata Ada Moge Diduga Bodong

Tangkapan layar video viral seseorang dikeroyok rombongan pengendara moge di Bukittinggi.
Tangkapan layar video viral seseorang dikeroyok rombongan pengendara moge di Bukittinggi. (Instagram/@reporter.minang)

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara menambahkan, tersangka BS (16) mengajukan penangguhan.

"Bahwasanya hak tersangka ya, dalam kasus apapun, itu dia memiliki penangguhan penahanan salah satunya. Tapi dalam kasus ini, memang ada tersangka BS (16) di bawah umur mengajukan penangguhan penahanan.

Tetapi, dari kami kepolisian tidak memberikan hak tersebut," kata Dody Prawinegara.(*)

Kronologi

Polisi pun secara resmi sudah memaparkan perkara dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI ini di Polres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).

Bagaimana kronologi dugaan penganiayaan dua orang anggota Kodim 0304/Agam oleh beberapa pengendara Harley Owner Group (HOG) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved