Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pejabat Kemensos Korupsi Bansos Covid-19, Apakah Akan Dipidana Mati Seperti Kata Firli Bahuri?

"Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

twitter.com/Sutopo_PN
Ilustrasi Bansos Kemensos 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) ditangkap bersama sejumlah orang pada hari Sabtu, 5 Desember 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

"KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bansos di Kemensos," ujar Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

"Di antaranya PPK Program Bansos Kemensos," lanjutnya.

Informasi lebih lengkap terkait kasus ini, lanjut Ali, belum bisa disampaikan.

Kelengkapan informasi yang Ali maksud adalah siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan KPK.

Ali hanya memastikan jika tim KPK masih bekerja.

"Dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan," tambah Ali.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri juga mengungkapkan hal yang sama.

Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) ditangkap karena dugaan gratifikasi.

Firli mengungkapkan, PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos.

Bansos itu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

"Diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Menurut Firli, PPK yang kini berstatus terperiksa telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pemeriksaan.

Dia berjanji akan segera memberikan penjelasan atas kasus ini.

"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," tutur Firli.

Sontak, kabar tersebut memicu viralnya pernyataan Ketua KPK soal ancaman pidana mati pada pejabat yang korupsi di tengah pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Ketua KPK: Korupsi Saat Bencana Hukumannya Pidana Mati

Ketua KPK Firli Bahuri saat wawancara khusus dengan Tribunnews Januari Silam.
Ketua KPK Firli Bahuri saat wawancara khusus dengan Tribunnews Januari Silam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya pada bulan Maret 2020, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi virus corona dan penyakit Covid-19 di Indonesia.

Firli menegaskan, hukuman mati mengancam para oknum yang melakukan praktik korupsi pada masa terjadinya bencana, seperti pada saat pandemi virus Corona ini.

"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI."

"Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Firli menuturkan, seluruh pihak kini sedang fokus kepada penanganan virus corona dan KPK mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut.

Ia pun menegaskan kembali, para penyidik dan penyelidik KPK tetap bekerja di lapangan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi.

"Semoga semuanya bisa cepat tertangani."

"Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi," ujar Firli.

Sebelum pejabat Kemensos, KPK telah menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, mulai Rabu (25/11/2020).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat konferensi pers, Rabu malam.

Selain Edhy, KPK juga menaham empat orang tersangka lain di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih yakni staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Namun, keduanya belum ditahan KPK karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan. KPK pun mengimbau Andreau dan Amiril untuk menyerahkan diri.

"KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Nawawi.

Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster.

Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo. Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

(*)

Sumber: TribunNewsmaker

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved