Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fantasi Liar Pria 54 Tahun, Jadikan Gadis Belia Sebagai Pembangkit Gairah, Berawal dari Kamar Mandi

kakak korban A sedang mandi tiba-tiba pelaku masuk ke kamar mandi diduga juga hendak melakukan perbuatan asusila terhadap kakak korban

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Fantasi Liar Pria 54 Tahun, Jadikan Gadis Belia Sebagai Pembangkit Gairah, Berawal dari Kamar Mandi. Foto: Ilustrasi gadis belia 

"Saya lakukan cuman untuk menambah gairah saja saat berhubungan badan dengan istri.

Kalau tidak begitu tidak ada gairah," jelasnya.

Lebih lanjut Edi Johanda mengaku perbuatan cabul yang dilakukannya sejak 2019 itu ketahuan ketika S kakak A mandi di kamar mandi lantai atas rumah.

"Dia nanya ada yang mandi tidak di kamar mandi lalu saya jawab tidak ada, tandanya di kamar mandi itu kalau ada handuk di pintu berarti ada orang."

"Karena tidak ada saya masuk tapi tiba-tiba ada S dan jerit dia," lanjut pria anak empat yang mengaku bekerja serabutan sebagai kuli bangunan itu.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan pelaku diringkus karena telah lebih dari 10 kali melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.

"Pelaku telah kami amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali perbuatan asusila dan satu kali menindih," ungkap Kasat.

"Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindugnan anak dibawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Kakek 70 Tahun Bikin Dua Gadis Belia Meronta-ronta di Gubuk Kebun

Seorang kakek berusia 70 tahun nekat memperkosa dua siswi SMP berinisal FI dan NU (13) warga Kota Bima, NTB hingga kedua siswi SMP itu meronta-ronta.

Aksi bejat sang kakek berinisial HM itu dilakukan sejak 12 November 2020.

Namun, aksinya terbongkar setelah korban cerita ke orangtuanya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Hilmi Prayugo mengatakan, kasus pencabulan anak berusia 13 tahun itu terbongkar setelah dilaporkan oleh orangtua korban pada Sabtu (5/12/2020).

Berdasarkan pengakuan korban, kata Hilmi Prayugo, pelaku HM diduga memperkosa korban di sebuah gubuk yang berlokasi di kebun miliknya.

"Kasus ini bermula saat kedua korban pergi ke kebun untuk memetik buah mangga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved