Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Mangkir dari Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Riau

Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya mangkir dari panggilan jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUN PEKANBARU / RIZKY ARMANDA
Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya usai diperiksa oleh Jaksa Pidsus Kejati Riau, Selasa (7/7/2020) silam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya mangkir dari panggilan jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Yan Prana Jaya seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (8/12/2020) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Siak.

Yan Prana Jaya dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bappeda Siak.

Pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya ini, terkait denganA penyidikan dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Bappeda Kabupaten Siak.

Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat Kepala Bappeda Siak.

Namun dari pantauan di Kantor Kejati Riau, dia tak kunjung tampak hadir. Hingga sampai berita ini diturunkan, juga demikian.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, saat dikonfirmasi juga membenarkan perihal ketidakhadiran mantan pejabat di Kabupaten Siak itu.

"Tidak (datang)," sebutnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos di Pilkada Serentak 2020 di Riau, Petugas Datangi Bawa Logistik

Baca juga: Legislator PKS Duga Ada Pelanggaran HAM dalam Penembakan Pengikut MRS oleh Polisi, Hilangkan 6 Nyawa

Baca juga: Banyak Warga Tak Dapat Undangan Memilih Padahal Masuk DPT, Ini Penjelasan KPU Pelalawan

Hilman menuturkan, pihaknya belum mengetahui penyebab Yan Prana Jaya tidak datang. Karena belum ada informasi terkait alasan ketidakhadiran.

"Tanpa alasan," singkatnya.

Untuk itu, dengan tidak hadirnya Yan Prana Jaya, maka jaksa akan kembali melayangkan surat panggilan.

"Kita kirim surat (panggilan) lagi," bebernya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Yan Prana sebelumnya sudah pernah diklarifikasi atau dimintai keterangan sebanyak dua kali. 

Saat itu, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam perkembangannya, saat ditingkatkan status perkara ke penyidikan, jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Kabupaten Siak per tahun 2013-2017.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved