Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing

Hanya 169 dari 333 Narapidana di Lapas Teluk Kuantan yang Berhak Mencoblos di Pilkada Kuansing

Sebanyak 169 narapidana di Lapas kelas IIB Teluk Kuantan memberikan hak suaranya di Pilkada Kuansing 2020

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/PALTI
Seorang narapidana di Lapas kelas IIB Teluk Kuantan, setelah selesai memberikan hak suara di Pilkada Kuansing 2020. (Palti Siahaan) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Narapidana di Lapas kelas IIB Teluk Kuantan memberikan hak suaranya di Pilkada Kuansing 2020 pada pemungutan suara, 9 Desember 2020.

Di Lapas itu sudah disediakan satu TPS.

Tidak semua napi memberikan hak suara. Sebab tidak semuanya warga Kuansing.

Lapas Teluk Kuantan dihuni 333 warga binaan. Namun, daftar pemilih tetap (DPT) di Lapas hanya 169 orang.

"DPT sebanyak 169 orang. Yang ada di dalam Lapas hanya 159 orang," kata kepala pengamanan lapas (KPLP) kelas IIB Teluk Kuantan Aldino Octalaperta, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Tergiur Rp 18 Juta, Karyawan Toko Bangunan Kantongi Tagihan dari Konsumen,Akhirnya Huni Sel Penajra

Baca juga: Herman Yakin Kesamaan Nomor Urut dan Nomor TPS Tanda Kemenangan Paslon No:02 di Pilkada Bengkalis

Baca juga: Pencoblosan Pilkada Rohul 2020 di Lapas Pasir Peangaraian, KPU Sebut Berjalan Lancar

Sebab, terangnya, 10 napi yang masuk DPT tersebut sudah dinyatakan bebas.

Proses pemungutan suara sendiri menerapkan protokol kesehatan. Seluruh napi menggunakan masker kala memberikan hak suara.

Selain itu, napi juga diberikan sarung tangan plastik untuk mencoblos. Setelah memberikam hak suara, harus mencuci tangan.

Proses pemungutan hak suara sendiri dipantau berbagai pihak. Termasuk Bawaslu. Para saksi dari tiga Paslon yang bertarung di Pilkada juga ada.

KPPS di TPS lapas ini sendiri langsung dipegang pegawai Lapas.

"Kalau KPPS nya langsung dari petugas kita," kata Aldino.

Di Lapas sendiri, sempat ada 84 narapidana yang positif Covid-19. Namun saat ini dinyatakan sudah sembuh.

Pasien Covid-19 di Kuansing Bisa Berikan Hak Suara

KPU Kuansing memastikan pasien Covid-19 bisa memberikan hak suara pada Pilkada 2020. Rabu (9/12/2020) akan dilakukan pemungutan suara.

"Kita pastikan pasien Covid-19 bisa memberikan hak suara," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Selasa (8/12/2020).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved