Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing

Hanya 169 dari 333 Narapidana di Lapas Teluk Kuantan yang Berhak Mencoblos di Pilkada Kuansing

Sebanyak 169 narapidana di Lapas kelas IIB Teluk Kuantan memberikan hak suaranya di Pilkada Kuansing 2020

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/PALTI
Seorang narapidana di Lapas kelas IIB Teluk Kuantan, setelah selesai memberikan hak suara di Pilkada Kuansing 2020. (Palti Siahaan) 

Hingga Selasa (8/12/2020), jumlah pasien Covid-19 di Kuansing yang menjalani perawatan sebanyak 96 orang.

Jumlah tersebut yakni 94 pasien menjalani isolasi mandiri dan 2 lainnya dirawat di rumah sakit.

Irwan mengatakan, baik pasien yang menjalani isolasi mandiri maupun di rawat di rumah sakit, bisa memberikan hak suara.

Pihaknya sendiri sudah berkomunikasi dengan gugus tugas covid-19 Kuansing terkait data pasien. Setelah itu dicocokan dengan DPT.

"Kalau di rawat di rumah sakit, kita keluarkan A5 (surat pindah memilih)," kata komisoner KPU Kuansing lainnya, Yeni Gusleni, Selasa (8/12/2020).

Dikatakannya, untuk pasien yang isolasi mnadiri, petugas KPPS akan mendatangi rumah pasien. Tentunya akan menggunakan baju hazmat.

"Didampingi saksi. Jadi surat suaranya dimasukkan dalam plastik," katanya.

Pasien di rumah sakit juga akan dibantu pihak medis. Sehingga tetap bisa memberikan hak suara.

Setiap TPS sendiri akan dilengkapi satu baju hazmat. Selain itu, ada juga masker cadangan.

"Soal masker cadangan, kalau ada warga yang datang enggak pakai masker, kita akan kasih," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved