Kades Mengaku Tidak Kenal WNA Rohingya yang Jadi Terdakwa di Sidang Pidana Keimigrasian di Inhil
Kantor Imigrasi Tembilahan menetapkan seorang Pengungsi Etnis Rohingya berinisial K alias AK sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Kepala Desa (Kades) Sungai Gantang, Syaripudin mengaku tidak mengenal K alis AK (40) seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar yang tersandung kasus tindak pidana keimigrasian.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan tindak pidana keimigrasian oleh terdakwa Z di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Senin (7/12/2020) sore.
“Saya tidak mengenal dengan saudara K alis AK. Tetapi kalau untuk Z memang benar merupakan RT di Desa Sungai Gantang,” ungkapnya ketika dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, selain Syaripudin juga dihadirkan Yusmalinda dari Disdukpencapil Inhil.
Baca juga: Bupati Siak Minta Petugas Penyelenggara Harus Rapid Tes Sebelum Pemungutan Suara
Baca juga: Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus Polisi Saat Bertransaksi, Empat Paket Narkoba Jadi Barang Bukti
Baca juga: KPU Siak Musnahkan 182 Lembar Surat Suara Rusak di H-1 Pencoblosan,Warna Berubah, Berkerut dan Sobek
Yusmalinda yang merupakan saksi dari Disdukpencapil Inhil pun mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Z.
Lebih lanjut, Kepala Desa Sungai Gantang, Syaripudin menuturkan, pada kasus pemalsuan dokumen ini, dirinya mengaku tidak menerima apapun sebagai imbalan, baik itu dari K alias AK atau dari terdakwa Z.
“Tidak ada menerima apapun, karena dalam setiap pengurusan administrasi di desa gratis."
" Dengan adanya peristiwa ini, saya telah mengumpulkan seluruh RT dan RW yang ada di Sungai Gantang untuk lebih berhati-hati dalam hal kepengurusan administrasi apapun itu,” imbuhnya.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Tembilahan menetapkan seorang Pengungsi Etnis Rohingya berinisial K alias AK sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian.
Ia diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengungsi etnis Rohingnya tersebut didapati petugas saat hendak melakukan pembuatan Paspor di Imigrasi Tembilahan yang didampingi oleh seorang WNI berinisial Z.
Z yang merupakan oknum ketua RT pun akhirnya ikut terseret dalam tindak pidana keimigrasian ini dan menjadi terdakwa.
Pada 26 September 2020 pihak Imigrasi Tembilahan menerima pengembalian berkas perkara (P-19) dan mendapat petunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Z.
Berdasarkan pentunjuk tersebut, Imigrasi Tembilahan telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan mempertimbangkan keterangan tersangka K alias AK.
Saksi-saksi dan juga alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Z, sehingga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
