Kades Mengaku Tidak Kenal WNA Rohingya yang Jadi Terdakwa di Sidang Pidana Keimigrasian di Inhil
Kantor Imigrasi Tembilahan menetapkan seorang Pengungsi Etnis Rohingya berinisial K alias AK sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Z diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan dikenakan pasal 126 huruf c Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Melalui tim penasihat hukumnya YPS Law Office, Z yang merupakan oknum Ketua RT di Desa Sungai Gantang ini melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.
Gugatan tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Tembilahan untuk melakukan peninjauan kembali perihal penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan dalam dugaan tindak pidana keimigrasian.
Namun Hakim PN Tembilahan menggugurkan permohonan praperadilan yang dilayangkan pemohon Z melalui YPS Law Office terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.
Hakim Tunggal, Arif Indriyanto SH, MH yang menangani perkara gugatan praperadilan tindak pidana keimigrasian ini akhirnya menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur.
Dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon dalam sidang ke 3 praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (4/11).
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )
