Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditahan

Menjadi tersangka kasus penipuan, seorang wanita berinisial TR (40) kini harus dipenjara meski tengah hamil tujuh bulan.

Editor: Ariestia

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menjadi tersangka kasus penipuan, seorang wanita berinisial TR (40) kini harus dipenjara meski tengah hamil tujuh bulan.

TR ditahan di Polsek Semarang Utara lantaran kasus tersebut mulai Senin (7/12/2020).

Meski demikian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang Raden Rara Ayu Herawati Sasongko menilai penahanan itu tak semestinya dilakukan.

Alasannya, TR sebagai mitra LBH APIK sedang dalam proses penyidikan di Kantor Cabang Kejaksaan Kota Semarang di Pelabuhan Semarang.

Selain itu, mitranya juga tengah dalam kondisi hamil tujuh bulan dan rentan terpapar Covid-19.

"Maka kami melakukan upaya penangguhan penahanan atau tahanan kota tetapi tak dikabulkan pihak Kejaksaan malah dititipkan di ruang tahanan Polsek Semarang Utara," kata Ayu kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/12/2020).

Dia menuturkan, selama di ruang tahanan TR tidak diperkenankan memakai selimut, baju dan celana harus pendek tak boleh panjang dan tidur tanpa alas.

Berikutnya, pihak keluarga juga tidak diperkenankan menjenguk.

"Mitra kami mengalami perbuatan tidak manusiawi karena dia seharusnya mendapatkan nutrisi baik selama proses kehamilan," bebernya.

Hingga pada Kamis (10/12/2020), lanjut Ayu, TR mengalami kontraksi kehamilan di penjara sehingga harus dibawa ke RS Hermina.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut korban kembali dimasukan ke penjara pada hari yang sama.

"Mirisnya, biaya perawatan di rumah sakit ditanggung oleh keluarga bukan kejaksaan," katanya.

Setelah itu, Ayu dan beberapa teman LBH APIK mengantarkan selimut pada TR ke Polsek Semarang Utara, Kamis (10/12/2020) malam.

Meski tak bertemu TR namun selimut tersebut diberikan kepadanya oleh petugas kepolisian.

Menurutnya, TR yang berstatus tersangka kasus penipuan tersebut hendaknya diperlakukan lebih manusiawi lantaran masih dalam kondisi hamil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved