Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka, FPI Minta Surat Panggilan Pemeriksaan ke Polda Metro
Tim kuasa hukum FPI akan meminta surat panggilan pemeriksaan Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa
Polisi memastikan akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lainnya.
Polisi akan tangkap Rizieq dan 5 lainnya
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa polisi akan menangkap para tersangka, termasuk Rizieq.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Kombes Yusri Yunus berujar, Polda Metro Jaya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan keenam tersangka kasus kerumunan massa acara tersebut, termasuk Rizieq Shihab.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan upaya (penjemputan) paksa sesuai aturan perundang-undangan," kata dia.
Yursi menjelaskan, upaya paksa kehadiran Rizieq dan tersangka lainnya itu akan dilakukan dengan metode pemanggilan hingga penangkapan.
"Upaya paksa yang akan kami lakukan dengan pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri.
Rizieq dicegah ke luar negeri
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Argo Yuwono menegaskan telah mencekal pemimpin FPI tersebut selama 20 hari.
Dengan demikian, Rizieq tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Pencekalan juga dilakukan kepada lima tersangka lainnya.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari," ujar Argo.
Surat pencekalan kepada enam tersangka itu sudah diberikan Direktorat Jenderal Keimigrasian.
"Surat (pencekalan) sudah dikirimkan pada 7 Desember 2020," ujar Argo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Minta Surat Panggilan Pemeriksaan ke Polda Metro dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab, Dituduh Lakukan Penghasutan hingga Bakal Ditangkap"