Pilkada Inhu

Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Inhu Sudah 2 Kali Dipanggil Bawaslu,Sampai di Mana Prosesnya?

Pemanggilan dilakukan Bawaslu terhadap seorang terduga pelaku politik uang di Pilkada Inhu berinsial RDW

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah dua kali melakukan pemanggilan.

Pemanggilan itu dilakukan terhadap seorang terduga pelaku politik uang berinsial RDW.

Namun hingga kini RDW tak kunjung memenuhi panggilan Bawaslu Inhu tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto. "Sudah dua kali kita panggil namun belum datang," ujarnya, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Nenek yang Terbaring Sakit RSUD PH Tembilahan Didatangi Tim Disdukcapil Inhil, Kenapa Ya?

Baca juga: Mandiri Syariah Lampaui Target Penyaluran Program Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional

Baca juga: Paslon Nomor Dua Unggul 3,3 Persen dari Paslon Nomor Tiga di Pilkada Rohul, Jadwal Pleno PPK 3 Hari

Untuk informasi sebelumnya petugas mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana politik uang berinisial SPR (43), warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Inhu pada Selasa (8/12/2020) malam.

Dari tangan SPR, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

Berupa 1 lembar Surat Keputusan (SK) tentang daftar nama SK saksi relawan tim relawan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 3 Hj Siti Aisyah, dan Agus Rianto dengan jumlah daftar nama sebanyak 115 orang.

Kemudian 1 kotak ditambah 46 lembar atau 146 lembar amplop putih merek paperline.

Masing masing amplop telah berisikan uang senilai Rp 50.000 sehingga total keseluruhan uang berjumlah Rp 7.300.000.

SPR diketahui tidak sendiri. Ia bersama dengan seorang rekannya berinisial RDW. Namun RDW kabur saat berpura-pura menjemput kartu Identitas.

Ketua Bawaslu Inhu, Ali Muhtar mengatakan terkait dengan perkara ini Bawaslu akan bergerak cepat sesuai dgn prosedur akan melakukan SG1 untuk menentukan keterpenuhan unsur pasal yang dilanggar.

"Pada hari ini juga kami akan memaksimalkan proses dengan mengklarifikasi terlapor dan beberapa orang yg terlibat" terangnya singkat

Adapun pasal yang diterpakan oleh sentra gakummdu yakni, pasal 187A undang-undang RI nomor 10 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved