Pilkada Inhu
Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Inhu Sudah 2 Kali Dipanggil Bawaslu,Sampai di Mana Prosesnya?
Pemanggilan dilakukan Bawaslu terhadap seorang terduga pelaku politik uang di Pilkada Inhu berinsial RDW
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Temukan 146 Amplop Berisi Rp 50 Ribu di Mobil Xenia
Sebelumnya, petugas gabungan Polri dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menangkap satu orang pria yang diduga hendak melaksanakan tindak pidana politik uang.
Informasi yang diperoleh Polisi juga menemukan 146 amplop masing-masing berisi uang Rp 50 ribu.
Dugaan sementara amplop tersebut digunakan untuk "serangan fajar" dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu dari nomor urut tiga.
Kapolsek Rengat Barat, Kompol T Kambise Hutagaol kepada awak media menerangkan bahwa pelaku yang diamankan, yakni seorang pria berinisial SPR.
Awalnya, SPR diamankan pada Selasa (8/12/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB bersama dengan seorang rekannya berinisial RDW.
Namun RDW sempat permisi mengambil identitas dan tidak kembali hingga proses pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu selesai.
Lebih lanjut, Kambise menerangkan dugaan tindak pidana money politik itu terungkap saat patroli petugas gabungan.
"Saat tengah melakukan patroli gabungan Polri dan Panwascam serta Ormas di jalan poros Desa Bukit Petaling, Rengat Barat kami berhasil mengamankan satu unit mobil xenia yang berisi dua orang."
" Saat digeledah di dalam mobil tersebut kami menemukan amplop berisi uang Rp 50 ribu sebanyak 146 amplop. Dari laporan anggota yang tergabung dalam tim kedua terduga pelaku merupakan dari Paslon nomor urut tiga," ujarnya.
Petugas kemudian membawa kedua orang tersebut ke Polsek Rengat Barat. Sebelum dibawa ke Bawaslu, Polisi sempat menginterogasi para pelaku.
"Dari keterangan yang didapat diketahui satu orang tersebut diduga sebagai Kordes Paslon nomor urut tiga yang mengikuti Pilkada Inhu," katanya.
Karena menyangkut pelanggaran Pilkada, pelaku kemudian diserahkan ke Bawaslu Inhu.
Namun hanya SPR yang dibawa ke Bawaslu Inhu, karena RDW yang tidak kunjung kembali.
Setelah melakukan pemeriksaan, anggota Bawaslu Inhu Bidang Pengawasan dan Hubungan Lembaga, Mulianto didampingi Hasan, Kordiv SDM Bawaslu Propinsi Riau dan Jaya Saputra Nasution anggota Panwascam Kecamatan Rengat Barat memggelar konferensi pers.