Buronan Koruptor Ini Menghilang, Kabur ke Dubai dan Jadi TKI
Buronan kasus korupsi ini kabur dengan uang haramnya di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Buronan kasus korupsi ini kabur dengan uang haramnya di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kabur ke Dubai, Arab Saudi, perempuan buronan kasus korupsi dana pinjam di Polewali Mandar, ternyata sempat bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia ( TKI).
Setelah 3 tahun jadi buron, Jumiati, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
"Ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan tim Intel kejati Sulbar, yang dipimpin langsung oleh asisten Intelijen Irvan Paham Samosir," kata Amiruddin, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Eksekusi Sisa Pidana Denda Miliaran Rupiah Segera Dilakukan, MA Tolak PK PT Peputra Supra Jaya
Baca juga: Satgas Covid Riau Senggol Keramaian di Tugu Keris dan Kuliner di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru
Baca juga: Pelaku Pembakar Istri Kritis, Derita Luka Bakar Parah, Jalani Perawatan Intensif di ICU RSUD Dumai

Terlacak dari Facebook
Penangkapan Jumiati tersebut, menurut petugas, berawal dari pelacakan akun Facebook milik terpidana.
Saat itu, petugas melacak keberadaan Jumiati yang berada di kampung halamannya.
Setelah diikuti secara diam-diam, petugas meringkus Jumiati tanpa ada perlawanan.
Jumiati lalu segera digelandang ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi di Lapas Polman.
Korupsi dana pinjam
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumiati divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju tahun 2017, dalam kasus simpan pinjam tahun 2017.
"Yang bersangkutan (Jumiati) divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus simpan pinjam yang merugikan orang banyak," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Irvan Paham Samosir, Jumat.
Selain mendapatkan hukuman penjara, Jumiati juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 88.865.467 subsidair lima bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabur 3 Tahun ke Dubai Jadi TKI, DPO Kasus Korupsi di Polewali Mandar Ditangkap ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/13/12000021/kabur-3-tahun-ke-dubai-jadi-tki-dpo-kasus-korupsi-di-polewali-mandar?page=all#page2.
Editor : Michael Hangga Wismabrata