Ditahan hingga 31 Desember 2020, Rizieq Shihab Minta Stop Diskriminasi Hukum

Saat digelandang ke mobil tahanan, Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat digelandang dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan.

Rizieq meminta diskriminasi hukum untuk distop.

"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq Ditahan oleh Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari. Ia digiring dengan tangan diborgol
Habib Rizieq Ditahan oleh Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari. Ia digiring dengan tangan diborgol (Tribunnews)

Adapun Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange.

Tangannya menggunakan borgol yang terbuat dari plastik warna putih.

Baca juga: Polisi Sebut Habib Rizieq Takut Ditangkap, FPI: Kalau Takut, Masak Datang ke Kantor Polisi

Baca juga: Diperiksa Polisi, Habib Rizieq Shihab Masih Pikirkan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Baca juga: Bareskrim Polri Intruksikan Semua Polda Untuk Proses Berita Tak Benar Soal Penembakan 6 Laskar FPI

Rizieq terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved