Ditahan hingga 31 Desember 2020, Rizieq Shihab Minta Stop Diskriminasi Hukum

Saat digelandang ke mobil tahanan, Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Ditahan hingga 31 Desember 2020

Polda Metro Jaya telah menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan ditahan terhitung sejak tanggal 12 Desember 2020 hingga tanggal 31 Desember 2020.

"Tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Di Rutan Polda Metro Jaya, di (rutan) Narkoba," tegasnya.

Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Minta Stop Diskriminasi Hukum ,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved