Pilkada Bengkalis
Ketua Bawaslu Tekankan Panwascam Awasi Ketat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Bengkalis Tingkat PPK
Panwascam diminta melakukan pengawasan ketat dan melekat pada pleno rekapitulasi tingkat kecamatan
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Hal ini diungkap Usman Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga.
Tiga TPS yang dimaksud yakni TPS 4 dan TPS 5 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan dan TPS 3 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir.
Pelanggaran yang ditemukan terdapat pemilih diluar daftar pemilih tetap (DPT) TPS tersebut.
Selain itu pelanggaran terjadi berupa petugas TPS membuka kotak suara tidak sesuai ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan PKPU yang ada.
"Sejauh ini prosesnya sudah kita lakukan pemeriksaan. Bahkan sudah kita keluarkan rekomendasi untuk KPU Bengkalis melakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS ini," terang Usman.
Menurut dia, setelah rekomendasi ini di keluar, KPU Bengkalis memiliki waktu sekitar empat hari untuk melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Bengkalis.
Selanjutnya, teknis pelaksanaan PSU ini akan dilakukan oleh KPU Bengkalis.
"Rekomendasi ini wajib dilaksanakan KPU Bengkalis. Jadi PSU ini wajib dilakukan jika tidak dilaksanakan KPU nanti bisa kita masalahkan KPUnya," tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu terkait PSU di tiga TPS ini. Rekomendsasi ini sudah diterima pihaknya.
"Ada tiga TPS yang direkomendasikan PSU diantaranya TPS 3 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, TPS 5 dan TPS 4 Desa Simpang Padang Bathin Solapan," terang Fadhillah.
Terkait rekomendasi ini KPU melakukan Pleno untuk pelaksanaan PSU ini. Nanti dalam pleno akan ditetapkan jadwal pelaksanaan PSU tiga TPS tersebut.
"Saat ini kita akan lakukan pleno, setelah pleno baru akan kita informasikan kapan pelaksanaannya," jawab Ketua KPU Bengkalis.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )