UPDATE Penangkapan Rizieq Shihab: Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Dirinya tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Alasan Polisi Langsung Tahan Habib Rizieq, Polda Beber Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari kedepan.

Rizieq Shihab ditahan paling tidak sampai 31 Desember 2020.

Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan jadi tersangka.

Dirinya tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.

Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Dirinya menaiki mobil SUV warna putih dan didampingi dengan beberapa orang.

Kedatangannya tersebut menjadi perbincangan panas di masyarakat.

Kini, Rizieq Shihab akan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Menu Sarapan Pagi Ini, Resep Bubur Jagung, Simak Bahan dan Cara Membuat Bubur Jagung

Baca juga: Presiden Jokowi Termasuk Pemimpin Negara yang Paling Banyak Dibicarakan di Twitter Sepanjang 2020

Baca juga: GEGER Puluhan Kambing Mati Misterius, Warga Mengaku Lihat Binatang Aneh Ini

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut alasan penahanan Rizieq Shihab.

Rizieq ternyata ditahan karena dua alasan yakni objektif dan subjektif.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan untuk memudahkan penyidikan," sambung Argo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved