Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kepulauan Meranti Riau Belum Ada Kesimpulan

"Tim masih mengkaji hasilnya (penyelidikan). Jadi belum ada (kesimpulan)," sebut Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kepulauan Meranti Riau Belum Ada Kesimpulan
NET
Ilustrasi korupsi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus), hingga kini masih melakukan kajian terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur.

Berupa peningkatan Jalan Pelabuhan Peranggas -Sungai Kayu Ara, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tim jaksa belum mengambil kesimpulan terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.

"Tim masih mengkaji hasilnya (penyelidikan). Jadi belum ada (kesimpulan)," sebut Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Untuk ke-5 Kali Jadi Kabupaten Peduli HAM Terbaik, Tahun Ini Inhil Teratas di Riau

Baca juga: Berlangsung hingga Dini Hari,Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Inhu 2020 di 14 Kecamatan Tuntas

Baca juga: Kejari Kuansing Peringkat Tiga Terbaik se-Indonesia Dalam Penanganan Kasus Korupsi

Diuraikan Hilman, dalam penanganan perkara ini, sempat terjadi perdebatan diantara tim jaksa penyelidik dengan ahli. Hal ini terkait perhitungan negara.

"Jadi begini, ada ahli penghitungan negara. Cuma setelah dihitung, itu berasal dari barang terpasang yang rusak akibat penggunaan.”

“ Berartikan prestasi sudah dijalankan tuh, tetapi karena penggunaan jadi rusak," rincinya.

Lanjut Aspidsus, meskipun rusak, pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut beritikad baik.

Mereka bersedia memperbaiki kerusakan jalan, dan membayar hasil dari kerusakan jalan tersebut.

"Jadi jalan itu rusak karena penggunaan. Jalan itu sesuai spek, tetapi karena penggunaan alat berat, jadi bagian atas jalan itu terkelupas.”

“ Jalan sudah diperbaiki dan ada pengembalian ke kas daerah," urai dia.

"Memang ada perdebatan antara penyelidik dengan ahli. Ahli berpendapat itu kerugian negara.”

“ Sedangkan penyelidik berpendapat bukan, karena ada prestasi, sudah diperbaiki dan ada pengembalian uang ke kas daerah sekitar Rp400 jutaan," sambung Hilman.

Untuk diketahui, pengusutan perkara tersebut sudah dilakukannya sejak medio Mei 2020 lalu.

Dalam proses penyelidikan, Korps Adhyaksa Riau sudah meminta klarifikasi dari orang-orang yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan proyek jalan itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved