Pilkada Inhu 2020

Ketua KPU Pastikan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang Pilkada Inhu 2020

Ketua KPU Yenni Mairida memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Inhu 2020

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan Rengat Barat, Minggu (13/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu), Yenni Mairida memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Inhu.

Hal ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2018 yang menyebutkan batas waktu pengajuan PSU paling lambat dilakukan dua hari setelah pemilihan.

"Sesuai dengan aturan di PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59, pengajuan PSU dari Panwascam ke PPK paling lambat dua hari setelah pemilihan," kata Yenni, Minggu (13/12/2020).

Sementara itu saat ini seluruh PPK di 14 kecamatan di Kabupaten Inhu menggelar pleno rekapitulasi perhitungan suara.

Baca juga: Pengelola Wisata Alam Mayang Pekanbaru Siapkan 20 Titik Fasilitas Cuci Tangan,Cegah Penularan Corona

Baca juga: Plh Walikota Dumai Bersama Satgas Segera Gelar Rapat Evaluasi Terkait Penanganan Covid-19

Baca juga: Diawali Rakor PPK, Besok KPU Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Pelalawan 2020 di Gedung LAM

Yenni menyampaikan pleno rekapitulasi tersebut selesai dilakukan paling lambat Senin (14/12/2020).

Dua kecamatan ditargetkan selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara pada hari ini.

"Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Sei Lala progresnya bagus, kemungkinan bisa selesai hari ini," ujarnya.

Setelah pleno rekapitulasi perhitungan suara di kecamatan selesai, KPU Inhu sudah merencanakan pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten pada tanggal 16 Desember 2020 mendatang.

"Tanggal 15 Desember kita masih melakukan sinkronisasi, tanggal 16 Desember kita rencanakan dilaksanakan pleno perhitungan suara di tingkat kabupaten," ujar Yenni.

Proses Rekapitulasi Suara Dikawal Ketat

Sejumlah 14 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu secara serentak pada Minggu (13/12/2020).

Proses perhitungan suara tersebut juga mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan.

Berdasarkan hasil pantauan Tribunpekanbaru.com di aula Kantor Camat Rengat Barat setidaknya 20 personel Polsek Rengat Barat mengawal ketat proses perhitungan suara.

Selain personel Polsek, ada juga 12 personel Brimob, ditambah 3 orang personil TNI, 5 orang petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu di lokasi juga disiagakan tiga orang petugas pemadam kebakaran.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved