Pilkada Inhu 2020
Ketua KPU Pastikan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang Pilkada Inhu 2020
Ketua KPU Yenni Mairida memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Inhu 2020
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu), Yenni Mairida memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Inhu.
Hal ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2018 yang menyebutkan batas waktu pengajuan PSU paling lambat dilakukan dua hari setelah pemilihan.
"Sesuai dengan aturan di PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59, pengajuan PSU dari Panwascam ke PPK paling lambat dua hari setelah pemilihan," kata Yenni, Minggu (13/12/2020).
Sementara itu saat ini seluruh PPK di 14 kecamatan di Kabupaten Inhu menggelar pleno rekapitulasi perhitungan suara.
Baca juga: Pengelola Wisata Alam Mayang Pekanbaru Siapkan 20 Titik Fasilitas Cuci Tangan,Cegah Penularan Corona
Baca juga: Plh Walikota Dumai Bersama Satgas Segera Gelar Rapat Evaluasi Terkait Penanganan Covid-19
Baca juga: Diawali Rakor PPK, Besok KPU Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Pelalawan 2020 di Gedung LAM
Yenni menyampaikan pleno rekapitulasi tersebut selesai dilakukan paling lambat Senin (14/12/2020).
Dua kecamatan ditargetkan selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara pada hari ini.
"Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Sei Lala progresnya bagus, kemungkinan bisa selesai hari ini," ujarnya.
Setelah pleno rekapitulasi perhitungan suara di kecamatan selesai, KPU Inhu sudah merencanakan pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten pada tanggal 16 Desember 2020 mendatang.
"Tanggal 15 Desember kita masih melakukan sinkronisasi, tanggal 16 Desember kita rencanakan dilaksanakan pleno perhitungan suara di tingkat kabupaten," ujar Yenni.
Proses Rekapitulasi Suara Dikawal Ketat
Sidang Permulaan Gugatan Hasil Pilkada Inhu Digelar di MK, Apa Agendanya? |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Gugatan Pilkada Inhu 2020 di MK, Apa Persiapan yang Dilakukan Komisioner KPU Inhu? |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Pilkada Inhu 2020 di MK, KPU Gunakan Kuasa Hukum Tambahan selain JPN |
![]() |
---|
PKS Laporkan KPU Inhu ke DKPP Dianggap Tidak Netral |
![]() |
---|
Batas Waktu Penyampaian Gugatan Pilkada Inhu 2020 Tiga Hari Masa Kerja, Bisa Dicek di Situs Resmi MK |
![]() |
---|