Bunuh Orang yang Menghamili Istrinya, Suami Dijatuhi Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis hakim menegaskan terdakwa Jebfar terbukti bersalah menjadi dalang pembunuhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, GRESIK - Seorang suami membunuh pria yang telah menghamili istrinya.
Terdakwa mendapat hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik , Selasa (15/12/2020).
Jebfar (39), warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap pria yang menghamili istrinya.
Dalam sidang putusan dipimpin Putu Gde Hariyadi tersebut, majelis hakim menegaskan terdakwa Jebfar terbukti bersalah menjadi dalang pembunuhan terhadap Moh. Molah (30), warga Ketapang Timur, Kabupaten Sampang.
"Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukaman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, " kata Putu Gde Hariyadi.
Hal yang memberatkan, terdakwa Jebfar telah menghilangkan nyawa seseorang, terdakwa merusak hubungan kekeluargaan.
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, jujur, dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa Jebfar juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," imbuhnya.
Human tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Siluh Chandrawati, yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun.
"Atas vonis yang meringankan terdakwa selama enam tahun dari tuntutan, kami masih menyatakan pikir-pikir. Tentunya, untuk menyatakan banding atau menerima kami masih menunggu perintah pimpinan, " kata Jaksa Siluh.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M. Nali menyatakan menerima atas putusan ini.
Lebih lanjut Nali mengatakan, terjadinya pembunuhan itu dikarenakan ada sebabnya, yaitu perbuatan korban Moh. Molah yang menghamili istri terdakwa.
Kemudian, terdakwa menemui tokoh adat untuk memberikan hukuman terhadap Moh Molah.
“Dari pertemuan dengan keluarga Moh. Molah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Moh. Molah. Maka keluarga Moh. Molah membolehkan untuk dibunuh, asalkan tidak menggunakan senjata tajam. Ini, yang kami tuangkan pada pembelaan, sehingga Majelis hakim memberikan putusan 10 tahun penjara," kata Nali.
Aksi pembunuhan itu berawal pada Desember 2019. Saat itu, jasad korban Moh. Molah ditemukan oleh petugas tol Kebomas di parit jalan tol. (*)