Diduga Terkait Perampasan Pajero dan Uang Rp 200 Juta, 3 Oknum Polisi Medan Diperiksa Propam Polda
Ketiga Oknum Polisi Polsek Helvetia diperiksa atas kasus pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik JP.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak benarkan pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan satu penyidik Polsek Helvetia, terkait dugaan pemerasan, Selasa (15/12/2020).
"Benar, ada kita periksa mereka terkait dengan pemerasan," kata dia, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Ia mengatakan, pemeriksa ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban. "Ada laporan, dan kita panggil mereka," ucapnya.
Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut. Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.
Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut.
"Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka," ujarnya.
Baca juga: Soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun Ungkap Ada Kejanggalan Keterangan Versi Polisi dan FPI
Kasus pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik JP yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, terus berjalan.
Bahkan, Jumat (11/12/2020) sekitar jam 09.00 wib, pihak Propam Polda Sumut melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia guna dimintai keterangan.
Dua perwira tersebut yakni Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH, dan KH Sembiring (penyidik).
Sebelumnya, pihak JP melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.
Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.
Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik, Per Oktober 2020 Ini Saja Sudah Mencapai US$ 413,4 Miliar
Tahanan Meninggal, Polisi Diperiksa
Pada bulan Oktober lalu, Propam Polda Sumut tengah memeriksa jajaran personel Polsek Sunggal terkait tewasnya dua orang tersangka polisi gadungan di tahanan Polsek Sunggal.
Dua tersangka polisi gadungan tersebut yaitu Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) meninggal pada 26 September 2020 dan 2 Oktober 2020.
Sebelumnya keduanya disebut meninggal karena sakit paru-paru.
