Peringatan Buat Penunggak Pajak, Pengusaha di Pematangsiantar Ini Disandera ke Lapas Akibat Rp 4,4 M
H adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 4,4 Miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Pengusaha inisial H dijebloskan ke Lapas II A Pematangsiantar oleh Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar dibantu Polisi dari Polda Sumut, Selasa (15/12/2020).
H merupakan seorang pengusaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan besar makanan dan minuman.
Statusnya sebagai sandera (Gijzeling) karena menunggak pajak sebesar Rp 4,4 Miliar.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Sumatera Utara II, M Harsono mengatakan sebelum penyanderaan berbagai upaya penagihan persuasif sudah dilakukan.
Namun H masih belum menunjukan itikad baik untuk melunasi sehingga penyanderaan (Gijzeling) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Di Sidang Catherine Wilson Akui Sudah Pakai Sabu Selama 2 Tahun, Dikonsumsi Bersama Satpam Rumahnya
Baca juga: Anaknya Dikeroyok hingga Tewas Sambil Direkam Pelaku, Ibu Korban : Saya Tak Sanggup Melihat Itu
“Perlu diketahui bahwa Saudara H adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 4,4 Miliar,” jelas Harsono melalui keterangan pers tertulis.
H dijemput dari kediamannya di pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB lalu dibawa ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Jalan Asahan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Romadhaniah menjelaskan penyanderaan merupakan upaya terakhir proses tindakan penagihan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Masih kata Romadhaniah, sejak tahun 2014, seluruh rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan, namun Wajib Pajak belum beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
Baca juga: Pria Ini Ngaku Diperas Oknum Wakapolsek Rp 200 Juta, Kasusnya Berakhir di Propam Polda Sumut
Baca juga: Diduga Terkait Perampasan Pajero dan Uang Rp 200 Juta, 3 Oknum Polisi Medan Diperiksa Propam Polda
Efek jera
Ia berharap upaya penyanderaan dapat mendorong Wajib Pajak untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya.
“Upaya ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak lainnya yang belum atau tidak beritikad baik untuk melunasi utang/tunggakan pajaknya,” jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2020 dari kegiatan penagihan tunggakan utang pajak dengan tetap mengedepankan upaya persuasif dalam pelaksanaannya.
“Namun demikian tindakan penegakan hukum penagihan berupa penyanderaan tetap akan dilakukan sebagai upaya terakhir penagihan,” tutup Romadhaniah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, Seorang Pengusaha Disandera ke Lapas"