Sudah Ditetapkan, Upah Pekerja UMKM Tidak Harus Mengikuti Besaran UMK 2021

"Jadi upah minimum dibolehkan untuk sektor UMKM, dan tidak mesti mengikuti UMK," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Jonli

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Seluruh daerah di Riau sudah menetapkan dan menyepakati Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2021. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seluruh daerah di Riau sudah menetapkan dan menyepakati Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2021.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Jonli, Selasa (15/12/2020).

Ada tujuh kabupaten yang UMK-nya mengalami kenaikan.

Di antaranya adalah Kabupaten Kuansing naik 1,5 persen menjadi Rp 3.091.132.

Baca juga: Harga Cabe di Inhu Tembus Rp 60 Ribu, Ayam Rp 32 Ribu Per Kg Jelang Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Gambar Toshiba UHD 4 K Android TV 65 Lebih Mendalam dengan Resolusi Full HD

Baca juga: Jaksa Periksa Saksi Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Ambruknya Turap Danau Tajwid Pelalawan

Kedua, Kabupaten Siak naik 1,07 persen menjadi Rp 3.081.146.

Ketiga,Kabupaten Rokan Hilir naik 2 persen menjadi Rp 2.996.539.

Keempat, Kabupaten Kampar naik 2,5 persen menjadi Rp 3.023.840.

Kelima, Kabupaten Meranti naik 0.04 persen menjadi Rp 2.985.000.

Keenam, Kabupaten Bengkalis naik 2,5 persen menjadi Rp 3.342.891.

Terakhir adalah kabupaten Indragiri Hulu naik 3,27 persen menjadi Rp 3.082.805.

Sedangkan lima kabupaten yang mengikuti surat edaran Kemenaker dan tidak menaikkan UMKnya adalah Kabupaten Indragiri Hilir dengan besaran UMK sama dengan tahun sebelumnya, Rp 2.984.696.

Kedua Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.960.855. Ketiga Kabupaten Pelalawan Rp 3.002. 383.

Kemudian Kota Dumai Rp 3.383.834 dan Kota Pekanbaru Rp 2.997.971.

Meski besaran UMK di masing-masing daerah sudah ditetapkan, namun Jonli menegaskan bahwa untuk upah pekerja sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dibolehkan tidak mengikuti UMK yang sudah ditetapkan di masing-masing daerah.

Sebab hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved