Sudah Ditetapkan, Upah Pekerja UMKM Tidak Harus Mengikuti Besaran UMK 2021

"Jadi upah minimum dibolehkan untuk sektor UMKM, dan tidak mesti mengikuti UMK," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Jonli

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Seluruh daerah di Riau sudah menetapkan dan menyepakati Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2021. 

"Jadi upah minimum dibolehkan untuk sektor UMKM, dan tidak mesti mengikuti UMK," kata Jonli, Selasa (15/12/2020).

Jonli mencontohkan, misalnya UMKM kuliner. Jika UMK sebesar Rp2,9 juta, maka untuk sektor UMKM dibolehkan upah minumum Rp2 juta.

"Itu ada pengecualian untuk UMKM, dan diatur dalam pasal UU Cipta Kerja. Yang penting ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," ujarnya.

Namun upah di bawah UMK hanya untuk UMKM, sedangkan sektor lainnya tidak boleh dan harus mengikuti UMK.

"Misalnya perusahaan swasta itu tidak boleh dibawah UMK. Harus mengikuti UMK yang sudah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota," katanya.

Sedangkan untuk perusahaan ditegaskan Jonli wajib mematuhi besaran UMK yang sudah ditetapkan.

Jika ada perusahaan yang membayarkan upah tidak sesuai UMK, pihaknya menyarankan agar pekerja melaporkan ke dinas terkait.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau sendiri juga akan membuka posko pengaduan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP) tahun 2021.

Posko terssbut untuk menerima pengaduan pekerja/buruh jika perusahaan tidak menjalankan UMK 202 sesuai yang telah ditetapkan Gubernur Riau.

"UMK berlaku 1 Januari 2021. Kita akan buka posko pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak menjalankan UMK sesuai jadwal yang tentukan, silahkan lapor ke kami," katanya.

Sebab menurut Jonli, kewenangan hak normatif terkait pengawasan tenaga kerja berada di Disnakertrans Riau.

Sehingga, ketika ada laporan perihal UMK pihaknya siap turunkan tim menindaklanjuti laporan, dan melihat sejauh mana perusahan melaksanakan UMK tersebut.

"Kalau ada laporan tersebut kita akan menindaklanjuti. Dan kita sudah bentuk tim satuan pelaksana tugas pengawasan di kabupaten/kota.”

“ Ini petugas yang terlibat di tim nonstruktural, tapi fungsional," kata Jonli.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved