Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Siak, Penasehat Hukumnya Sebut Polisi Berbohong
Tersangka kasus pencabulan di Kandis, inisial AMS mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Tersangka kasus pencabulan di Kandis, inisial AMS mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Pada sidang perdana praperadilan itu, Selasa (15/12/2020) PH tersangka, Hamdani Erwin Manurung menyebut pihak kepolisian berbohong.
Pada sidang perdana itu, hakimnya Mega Mahardika.
Dihadiri Penasehat Hukum (PH) tersangka Opung Hamdani Erwin Manurung dan Hari Marinton.
Sedangkan pihak terlapor Polres Siak dihadiri oleh Iptu Resi Omlia.
Dalam persidangan pihak terlapor Polres Siak Iptu Resi Omlia mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polisi sudah melalui prosedur yang sesuai.
Penangkapan tersangka atas adanya laporan dari keluarga korban.
"Dari hasil visum di Rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru, adanya bukti bahwa korban terbukti dicabuli. Selain itu kita juga telah mengamankan barang bukti berupa baju kaos korban bergambar boneka, celana pendek digunakan korban, serta celana dalam dan parang yang digunakan untuk mengancam korban," ungkap Resi Omlia.
Pihak tersangka membantah pernyataan itu.
Bahkan usai persidangan kepada wartawan, Hamdani Erwin Manurung dan Hari Marinton mengatakan keterangan pihak kepolisian itu tidak benar dan bohong.
Menurutnya, tidak ada sama sekali surat penangkapan yang diberikan dan diperlihatkan oleh Polres Siak kepada keluarga secara resmi.
"Klien kami ditangkap bukan tanggal 19 Agustus tapi 18 Agustus. Tapi kenapa surat penangkapan itu dibuat 19 Agustus. Selain itu hasil visum juga kok bisa keluar satu hari. Apalagi dilakukan di Pekanbaru," katanya.
Hamdani sangat menyayangkan kebohongan dilakukan pihak Polres Siak.
Seharusnya, kata Hamdani, sebagai pengayom masyarakat itu bisa mengayomi masyarakat dan melindungi.
Setelah mendengarkan permohonan dari pihak pemohon dan dakwaan. Sidang ditunda hingga Rabu(16/12/2020) mendatang. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
-----------------------------------------------------------------------
Terbuai Janji Dinikahi, Gadis Bawah Umur Dikibuli dan Dicabuli Pria Beristri yang Ngaku Bujangan
Termakan bujuk rayu akan dinikahi, remaja berusia 15 tahun jadi korban seorang pria beristri.
Korban diajak berhubungan badan oleh pelaku bernama Yusril (26).
Tak terima dengan kebohongan Yusril, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), adalah warga Desa Bulusiwa, Kecamatan Pitumpanu.
Pelaku berhasil diamankan pihak Polres Wajo pada Minggu (13/12/2020).
"Kronologinya, terduga pelaku mendatangi rumah korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan dengan diiming-imingi akan dinikahi," kata Kapolsek Pitumpanua, Kompol Jasman Parudik.
Ternyata, Yusril yang memacarinya sebulan terakhir, sudah beristri.
Tak terima dengan kebohongan Yusril yang mengaku masih bujang,
Melati memberitahu keluarganya selanjutnya melapor ke Polsek Pitumpanua.
Setelah kejadian terlarang itu, Melati mendapat informasi dari temannya jika Yusril ternyata sudah punya istri.
"Setelah melapor ke Polsek, korban diantar keluarganya ke rumah sakit untuk visum," kata Jasman.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap Yusril.
Kini, Polsek Pitumpanua telah menyerahkan terduga pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Wajo.
"Yusril melanggar pasar pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Jasman. (*)
Baca juga: Daftar Keajaiban Kim Jong-un yang Diceritakan di Korea Utara, Umur 3 Tahun Akurat Menembak 100 Meter
Baca juga: Pengantin Wanita Minta Maaf Seusai Nangis Lihat Mantan di Pestanya, Suami: Saya Maklumi
Baca juga: Ibu yang Bunuh 3 Anaknya Akhirnya Meninggal di RS, Mengeluh Sakit Perut dan Muntah Sebelum Ajal
Baca juga: Batal Jadi Pengantin, Sebelum Gantung Diri Gadis Ini Tinggalkan Salam untuk Mantan Calon Suami
Baca juga: 2 Polisi dan 1 TNI Tewas Setelah Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api dan Terseret 100 Meter di Sragen
Baca juga: NGERI, Ular Tanpa Kepala Melawan, Pria Ini Tak Menyangka Mengapa Hewan Itu Belum Mati
Baca juga: Frustasi Cinta Digantung, 8 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Pacarnya ke Pengadilan