Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kerugian Keuangan Negara Akibat Dugaan Korupsi Mantan Camat di Pekanbaru Ini Capai Rp480 Juta

Dalam perkara ini, jaksa penyidik menetapkan Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya sebagai tersangka.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, telah mendapati nilai kerugian keuangan negara, dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019.

Dimana dalam perkara ini, jaksa penyidik menetapkan Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya sebagai tersangka.

Bahkan Abdimas sudah ditahan jaksa terhitung sejak Selasa (15/12/2020) kemarin.

"Hasil audit sendiri, sementara waktu posisi hari ini yang sudah kita dapatkan, kurang lebih Rp480 juta kerugian keuangan negara," jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.

Jumlah tersebut dipaparkannya, merupakan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat Kota Pekanbaru.

Untuk diketahui, Abdimas mulai ditahan oleh jaksa usai menjalani proses pemeriksaan lebih kurang 8 jam pada Selasa kemarin.

Abdimas mendatangi Kantor Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB. Ia turut didampingi tim pengacaranya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas tampak keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur. Setelah itu, ia kembali menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di lantai II.

Selanjutnya, pada pukul 18.00 WIB, terlihat Abdimas digiring keluar oleh jaksa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.

Ia mengenakan paduan jaket biru dongker dilapisi rompi oranye khas tahanan dan celana jeans biru. Abdimas juga memakai songkok penutup kepala.

Saat dimintai tanggapannya, Abdimas enggan berkomentar.

"Nanti aja kita comment ya, sekarang no comment dulu lah, makasih makasih," ucap Abdimas seraya berjalan bergegas ke dalam mobil tahanan, sambil dikawal tim jaksa.

Tak lama mobil tahanan pun berlalu meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru untuk menuju Rutan Klas I Pekanbaru.

Pemeriksaan terhadap Abdimas ini adalah kedua kalinya, sebelum akhirnya dia ditahan. Saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Abdimas tidak membawa penasehat hukum.

Barulah pada Selasa kemarin, ia turut memboyong tim penasehat hukum saat menjalani pemeriksaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved