Kerugian Keuangan Negara Akibat Dugaan Korupsi Mantan Camat di Pekanbaru Ini Capai Rp480 Juta
Dalam perkara ini, jaksa penyidik menetapkan Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya sebagai tersangka.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Setelah diperiksa untuk BAP tambahan, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Abdimas ditahan sampai 20 hari ke depan di Rutan Klas I Pekanbaru.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka, ditakutkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Tidak tertutup kemungkinan, nantinya masih akan ada pemeriksaan terhadap tersangka. Ini untuk melengkapi berkas perkara, sebelum akhirnya dapat dilimpahkan ke penuntut umum, atau tahap I.
Abdimas dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Abdimas diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/11/2020). Ketika itu, dia datang ke Kejari Pekanbaru tanpa didampingi pengacara.
Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020). Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan pria yang juga pernah menjabat Camat Pekanbaru Kota itu.
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.
Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.
Harusnya hal tersebut bukan Abdimas yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing. Tapi karena dia punya otoritas, hal itu akhirnya ia lakukan.
Kegiatan itu hanya setengah, atau dalam artian lain tidak sepenuhnya terealisasi, tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai.
Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.
Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Pasca penggeledahan, tim penyidik memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.
Kegiatan yang terindikasi terdapat penyimpangan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
