Pekan Life

Wali Kota Pekanbaru Akui Hingga Kini Belum Terima Surat Kemendikbud Soal Belajar Tatap Muka di 2021

Semebari menunggu surat dari Mendikbud, Wali Kota Pekanbaru menyebut pelaksanaan belajar tatap muka sesuai dengan status zona covid-19 di kecamatan.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Suasana belajar tatap muka terbatas di SMPN 3 Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Walikota Pekanbaru mengingatkan kepala dinas pendidikan agar persiapkan belajar tatap muka tahun 2021 nanti. 

Pemerintah kota tidak mungkin menggelar swab test untuk semua peserta didik. Ia menyebut swab test itu bakal menelan anggaran yang tidak sedikit.

Maklum jumlah peserta didik mencapai ratusan ribu orang. Ia mengaku tidak mungkin bisa menggelar swab test untuk semua peserta didik.

"Jadi rapid ini baru indikasi awal, kalau reaktif baru kita lakukan swab test," paparnya.(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Mendikbud Izinkan Namun dengan 4 Syarat Berikut

Sebagaimana diberitakan, ada kabar terbaru terkait aturan jadwal masuk sekolah 2021 datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud yang digawangi Nadiem Makarim.

Pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Oleh karena itu, Nadiem mengharapkan sekolah mulai mempersiapkan diri dari sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran.

“Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” jelas Nadiem pada Jumat 20 November 2020 lewat akun YouTube Kemendikbud RI.

Kebijakan untuk pembukaan atau kembali masuk sekolah secara tatap muka ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk disesuaikan kembali dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing.

“Banyak sekali teman-teman kita, daerah-daerah kita, desa-desa kita yang sangat sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadi mohon itu menjadi konsiderasi juga,” ucap Nadiem.

Berikut ini merupakan syarat-syarat untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah:

1. Ada izin dari tiga pihak

Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan kapan masuk sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak, yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved