Pekan Life
Wali Kota Pekanbaru Akui Hingga Kini Belum Terima Surat Kemendikbud Soal Belajar Tatap Muka di 2021
Semebari menunggu surat dari Mendikbud, Wali Kota Pekanbaru menyebut pelaksanaan belajar tatap muka sesuai dengan status zona covid-19 di kecamatan.
Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” jelas Nadiem.
"Akan tetapi, orangtua masih memiliki hak untuk memutuskan memperkenankan anaknya datang ke sekolah atau tidak."
"Kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk dapat memberikan perizinan sekolah tatap muka secara serentak maupun bertahap."
“Jadi fleksibiltias ini diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan, kesehatan Covid-19 di daerahnya masin-masing,” tegas Nadiem.
2. Sekolah penuhi daftar periksa
Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.
Di bawah ini merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah supaya bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.
- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
- Kesiapan menerapkan wajib masker.
- Memiliki thermogun.
- Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
- Mendapatkan pesertujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
3. Terapkan protokol baru dengan ketat
Setelah daftar periksa dipenuhi, Nadiem menjelaskan, sekolah juga tetap harus menerapkan protokol baru.