Bandar Narkoba Teriaki Maling ke Polisi yang Menyamar, Pria Ini Percaya Langsung Memukul, Akibatnya
Warga Deliserdang dituntut satu tahun penjara akibat menganiaya polisi yang sedang menyamar dan berupaya menangkap banda narkoba.
Tidak hanya itu kata JPU, teman-teman Ali yang lainnya yaitu Awal, Ijal Bacok dan Saring Alias Keling (DPO) datang menghampiri Joshua dan Muhammad Fiqri lalu melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Fiqri, dengan cara melakukan pemukulan berulang kali ke tubuhnya.
"Namun, Fiqri menangkisnya dengan tangan kiri," kata JPU.
Baca juga: Pura-pura Tidur di Samping Imam Masjid Raya Andalas Padang, Aksi Pelaku Curanmor Terekam CCTV
Akibat dari perbuatan Ali tersebut, kata JPU, Joshua mengalami luka pada tubuh bagian punggung, lengan kiri, dan luka lecet di kaki kanan dan mengakibatkan susah untuk berjalan dan tidak dapat melakukan pekerjaan seperti biasa.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 212 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU.
Ali yang memohon keringanan hukum tampaknya harus menyesali perbuatan gegabahnya ini.
Sebagai konsekuensinya, Ali harus menerima putusan satu tahun penjara.
Oknum Polisi Ditangkap Teman Sendiri
Kedapatan beli paket sabu seharga Rp 70 ribu, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua, David Batarius Simangunsong (35) dan rekannya, Juni Hanase (35) warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kecamatan Medan Denai masing-masing dituntut 4 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah memiliki sabu-sabu seberat 0,1 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Ramboo Loly Sinurat di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/12/2020).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Dicegat di Simpang Jalan, 2 Pelaku Narkoba Pasrah Digerebek, Ditemukan 5 Paket Sabu Siap Edar
JPU Ramboo menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I," kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, diesebutkan kasus bermula pada Rabu (1/4/2020) petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.
Baca juga: Penasaran Harga Barang Satu Toko, Seorang Warga Cina Borong Isi Toko Ponsel Xiaomi, Struknya Panjang