Bandar Narkoba Teriaki Maling ke Polisi yang Menyamar, Pria Ini Percaya Langsung Memukul, Akibatnya

Warga Deliserdang dituntut satu tahun penjara akibat menganiaya polisi yang sedang menyamar dan berupaya menangkap banda narkoba.

Editor: CandraDani
surya malang
Ilustrasi pengeroyokan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tanpa melakukan cek dan ricek, seorang Deliserdang harus meringkuk di penjara.

Warga yang bernama Muhammad Ramli Tanjung Alias Ali (38), warga Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deliserdang ini, spontan main hakim sendiri saat ada pelaku kriminal berteriak maling.

Tanpa bertanya dan mencari tahu tentang sosok yang diteriaki maling itu, Ali langsung beraksi memukul korban.

Malangnya korban yang diteriaki maling tersebut ternyata anggota polisi yang sedang menyamar.

Ali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan penganiyaan terhadap petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang tengah bertugas di lapangan, karena disangka maling.

Baca juga: Astaghfirullah, Model Playboy Asal Belgia Nekat Tunjukkan Anu-nya di Masjid, Dihukum Bui 7 Tahun

JPU membacakan tuntutan terdakwa Ali dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 8 PN Medan, Jumat (18/12/2020)
JPU membacakan tuntutan terdakwa Ali dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 8 PN Medan, Jumat (18/12/2020) (TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN)

Akibat perbuatannya, Ali pun dituntut satu tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 8 PN Medan, Jumat (18/12/2020).

"Menuntut terdakwa Muhammad Ramli Tanjung Alias Ali dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Ali langsung memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.

"Mohon diringankan hukuman, saya menyesal pak hakim," katanya.

Namun JPU tetap pada tuntutan, sehingga hakim menunda persidangan pekan depan, dengan agenda putusan.

Baca juga: 5 Fakta Aura Kasih Gugat Cerai Suaminya, Mulai Menikah Desember 2018 Hingga Hapus Foto Pernikahan

Pukuli Polisi yang Sedang Menyamar

Dalam dakwaannya, JPU menuturkan perkara Ali bermula pada Rabu 29 Juli 2020 lalu, di Jalan Aman Kampung Sombong Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di depan kuburan muslim.

Saat itu kata JPU, saksi korban Joshua Tenggo Laksono selaku petugas dari Diresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama saksi Muhammad Fikri Ikhsan sedang melakukan penyamaran transaksi jual beli narkoba dengan Bandar narkoba, dan berhasil mengamankan Bandar narkoba tersebut.

Baca juga: Diundang Makan Malam Sahabatnya, Wanita Ini Malah Terekam CCTV Mencuri Uang & Perhiasan Tuan Rumah

"Namun Bandar narkoba tersebut melakukan perlawanan dan teriak “ Maling maling maling” sehingga terdakwa, dan teman-temannya datang menghampiri saksi korban Joshua dan Muhammad Fiqri sambil berteriak maling, maling, maling, lalu melakukan penganiayaan terhadap Joshu," kata JPU.

Meskipun Joshua telah mengatakan dirinya anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas untuk menangkap bandar narkoba kata JPU, namun terdakwa Ali tetap melakukan pemukulan di bagian punggung sebelah kiri Joshua dan menarik kerah baju korban, lalu menghempaskan nya ke tanah sehingga terjatuh.

Tidak hanya itu kata JPU, teman-teman Ali yang lainnya yaitu Awal, Ijal Bacok dan Saring Alias Keling (DPO) datang menghampiri Joshua dan Muhammad Fiqri lalu melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Fiqri, dengan cara melakukan pemukulan berulang kali ke tubuhnya.

"Namun, Fiqri menangkisnya dengan tangan kiri," kata JPU.

Baca juga: Pura-pura Tidur di Samping Imam Masjid Raya Andalas Padang, Aksi Pelaku Curanmor Terekam CCTV

Akibat dari perbuatan Ali tersebut, kata JPU, Joshua mengalami luka pada tubuh bagian punggung, lengan kiri, dan luka lecet di kaki kanan dan mengakibatkan susah untuk berjalan dan tidak dapat melakukan pekerjaan seperti biasa.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 212 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU.

Ali yang memohon keringanan hukum tampaknya harus menyesali perbuatan gegabahnya ini.

Sebagai konsekuensinya, Ali harus menerima putusan satu tahun penjara.

Oknum Polisi Ditangkap Teman Sendiri

Kedapatan beli paket sabu seharga Rp 70 ribu, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua,  David Batarius Simangunsong (35) dan rekannya, Juni Hanase (35) warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kecamatan Medan Denai masing-masing dituntut 4 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah memiliki sabu-sabu seberat 0,1 gram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Ramboo Loly Sinurat di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/12/2020).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Dicegat di Simpang Jalan, 2 Pelaku Narkoba Pasrah Digerebek, Ditemukan 5 Paket Sabu Siap Edar

JPU Ramboo menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I," kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, diesebutkan kasus bermula pada Rabu (1/4/2020) petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

Baca juga: Penasaran Harga Barang Satu Toko, Seorang Warga Cina Borong Isi Toko Ponsel Xiaomi, Struknya Panjang

“Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para petugas sampai di Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, para petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario," ujar JPU Ramboo.

Melihat hal itu, petugas langsung memberhentikan kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram.

Ketika diinterogasi, keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp 70 ribu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu secara patungan, dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp 50 ribu dan David Rp 20 ribu.

Baca juga: Kemacetan di U Turn Dekat Simpang Jalan Paus Pindah ke Depan Kantor PPP Riau Jalan Tuanku Tambusai

“Akibat perbuatanya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut,” pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat.

Teman yang Nangkap : Mau Gimana Lagi

Sidang kasus sabu-sabu dengan terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangunsong menguak fakta baru.

Terdakwa David ternyata berstatus anggota Polsek Deli Tua.

Hal tersebut diungkapkan saksi Adil Sembiring, yang merupakan Anggota Polsek Medan Baru dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Ruang Cakra VIII, Selasa (17/11/2020) malam.

Sidang perkara sabu dengan terdakwa Juni Hansen dan oknum Polsek Deli Tua, David Batarius Simangunsong, di Ruang Cakra VIII, Selasa (17/11/2020) malam.
Sidang perkara sabu dengan terdakwa Juni Hansen dan oknum Polsek Deli Tua, David Batarius Simangunsong, di Ruang Cakra VIII, Selasa (17/11/2020) malam. (TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN)

Di hadapan Hakim Imanuel Tarigan, Adil yang turut menangkap Juni dan Hansen, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (1/4/ 2020) di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Baca juga: Ingat Penganiayaan Balita oleh Pelajar SMP di Rohul? Berkas Kasus Dikembalikan ke Polsek, Ada Apa?

"Kami mendapat informasi ada dua orang membawa sabu ke Jalan Denai, lalu kami ikuti sepeda motornya dan kami lakukan penyetopan. Waktu kami interogasi mereka ngaku belinya patungan," kata Adil.

Namun lanjut Adil, belakangan ternyata ia mengetahui, bahwa yang ditangkapnya tersebut merupakan seorang polisi yang bertugas di Polsek Deli Tua yang juga satu angkatan dengan dirinya.

Informasi tersebut diperoleh Adil dari teman-temannya.

"Setelah dibawa baru tahu, dia satu angkatan saya pak, cuma enggak pernah saya jumpa. Tahunya setelah dibawa, itupun setelah saya bertanya kepada teman-teman, saya tak tega juga teman saya ditahan tapi mau gimana pak," katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Kena Batunya? Dituding Dalang Pemukulan Mantan Manajer Lucinta Luna, Ini Kata Pelaku

Mendengar hal tersebut, Hakim pun mencecar David dengan sejumlah pertanyaan, apakah benar ia adalah aparat kepolisian.

"Kamu ini polisi aktif, apa polisi yang udah jarang masuk kerja ini? Gimana ini statusmu," kata Hakim

Tanpa panjang lebar, David pun membenarkan bahwa ia adalah seorang polisi.

"Aktif pak, Polsek Deli Tua," katanya.

Selanjutnya, hakim pun menjelaskan kepada David tentang akibat dari perbuatannya tersebut, karena statusnya sebagai aparat penegak hukum dan terbukti memiliki narkotika.

"Kenapa makek sabu? Kesalahanmu berat itu kawan, karena sebagai anggota, melakukan tindakan tidak terpuji begini hukumannya pasti berat, sadar enggak itu?" kata hakim.

Baca juga: Jasad Siswi SMA Ditemukan Telentang di Hotel, Pelaku Dibekuk Namun Sempat Jual Motor dan HP Korban

Mendengar hal tersebut, David pun mengaku bersalah. Selanjutnya hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, disebutkan bahwa terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangungsong ditangkap pada Rabu (1/4 2020) oleh saksi Yani Ginting, Adi Tantri Siregar, dan Adil Sembiring dari Polsek Medan Baru.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kel. Tegal Sari Kec. Medan Denai.

"Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para saksi sampai di Denai para saksi melihat terdakwa Juni dan David sedang menggendarai sepeda motor Honda Vario, kemudian para saksi langsung mendekati terdakwa," katanya.

Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi saabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.

Baca juga: Beri Keterangan ke Kejari, Pemasok Material Proyek DIC Bengkalis Ungkap Kejanggalan Berikut Ini

Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui sabu tersebut mililk mereka berdua yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala seharga Rp. 70 ribu.

"Dibeli secara patungan dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp 50 ribu dan David Rp 20 ribu. Kemudian terdakwa Juni dan David beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya," katanya.(**)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Aniaya Polisi karena Disangka Maling, Warga Deliserdang Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Gara-gara Beli Sabu Rp 70 Ribu, Oknum Polisi yang Ditangkap Teman Sendiri Dituntut 4 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved