Pilkada Inhu 2020

Batas Waktu Penyampaian Gugatan Pilkada Inhu 2020 Tiga Hari Masa Kerja, Bisa Dicek di Situs Resmi MK

Komisioner KPU Inhu, Dwi Apriansyah mengatakan, masa penyampaian gugatan Pilkada Inhu ke MK terhitung dalam tiga hari masa kerja

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
KPU Inhu menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Hasil keputusan rapat pleno rekapitulasi suara sudah digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu pada Kamis (17/12/2020) lalu.

KPU menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat sebagai pemenang Pilkada Inhu 2020.

Sementara itu, Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida mengatakan KPU Inhu menunggu selambat-lambatnya tiga hari apabila ada penyampaian gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterangan yang sama juga diungkapkan satu komisioner KPU Inhu, Dwi Apriansyah.

Baca juga: Siapkan 8 Posko Pengamanan Natal Tahun Baru di Pintu Masuk Bengkalis, Antisipasi Libur Akhir Tahun

Baca juga: Penting, Tiga Hari Petugas Gelar Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Inhu

Baca juga: Orangutan Pulang Kampung ke Indonesia,3 Tahun Lalu Diselundupkan ke Thailand,Dijual untuk Pariwisata

Dijelaskannya, masa penyampaian gugatan ke MK tersebut terhitung dalam tiga hari masa kerja.

"Penyampaian gugatan itu terhitung dalam tiga hari masa kerja," kata pria yang akrab disapa Yayan itu.

Maka bila dihitung setelah penetapan oleh KPU Inhu, paling lambat gugatan tersebut dimasukan pada hari Selasa (22/12/2020) mendatang.

Yayan melanjutkan, apabila ada gugatan yang masuk ke MK semua pihak bisa mengecek melalui situs resmi MK di MKRI.id.

"Kita bisa mengecek melalui situs resmi MK apabila ada gugatan yang masuk," katanya.

Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat Unggul

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) telah menuntaskan pleno perhitungan suara tingkat kabupaten pada Kamis (17/12/2020) dini hari.

Berdasarkan hasil perhitungan KPU Inhu, Paslon Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat (Rajut) unggul dengan perolehan 50.356 suara.

Atas perolehan suara tersebut Paslon Rajut dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020.

Komisioner KPU Inhu, Dwi Apriansyah yang di konfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Penetapan pemenang dilakukan sekira pukul 02.30 Wib dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida.

"Dengan ini KPU Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 2020," tegasnya.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Paslon Rajut unggul di enam kecamatan, yakni Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Batang Cenaku, Kecamatan Lirik, Kecamatan Sei Lala, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kecamatan Rakit Kulim.

Sementara itu Paslon dengan perolehan suara kedua terbanyak adalah Rizal Zamzami - Yoghi Susilo dengan 50.048 suara.

Diikuti Irjen Pol Wahyu Adi - Supriati 36.156 suara dan Paslon Siti Aisyah - Agus Rianto 35.653 serta Paslon dr Nurhadi - Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17.644 suara.

Menurut Yeni, dengan telah ditetapkanya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 2020, tugas KPU belum selesai.

KPU masih menunggu tiga hari setelah penetapan ini terkait ada tidaknya gugatan terkait dinamika-dinamika yang ada dalam proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved