Pilkada Siak 2020
Paslon Alfedri-Husni Sapu Bersih Seluruh Kecamatan,Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Siak 2020
Ketua Bawaslu Siak Moh Royani mengatakan, tidak ada masalah jika saksi atau perwakilan Paslon menolak menandatangi BA pleno KPU
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
"Kami datang disini, hanya untuk menghadiri proses rekapitulasi," akunya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Siak Moh Royani mengatakan, tidak ada masalah jika saksi atau perwakilan Paslon menolak menandatangi BA pleno KPU.
Sikap tersebut tidak dapat menggugurkan hasil Pilkada.
"Tidak apa- apa mereka tidak menandatangani, tidak masalah. Sejak awal sampai akhir mereka tidak memberikan sanggahan apapaun, tidak memberikan keberatan apapun tapi tidak mau menandatangani," kata Royani.
Ia juga mengakui, Selasa ini ada laporan dari pihak 01 ke Bawaslu. Namun, pihaknya sedang berada di lolasi pleno belum sempat dikaji.
"Barusan tadi laporan masuk dari 01, belum tahu, belum kita kaji, karena kita di pleno ini. Nanti kita kaji sesuai prosedur," kata Royani.
Ia menguraikan, selama proses Pilkada Siak ada 9 pelanggaran yang diprosesnya. Di antaranya ada pelanggaran netralitas ASN oleh 3 orang ASN di Siak.
Ketiga orang ini ada yang pejabat dan ada yang guru.
"Itu sudah kita laporkan ke KASN, bahwa ketiga orang ini melanggar netralitas ASN dalam Pilkada. Sanksinya nanti KASN yang memproses," kata Royani.
Secara umum, Pilkada Siak berjalan dengan tertib, aman dan patut syukuri.
Ia meminta semua pihak tetap menjaga kesejukan dan menerima hasil penghitungan suara oleh KPU.
Jika ada yang tidak menerima sebaiknya menggunakan jalur hukum.
Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020 itu dipimpin Ketua KPU Siak Ahmad Rizal.
Ia didampingi 4 orang komisioner lainnya dan dikawal ketat pihak TNI-Polri.
Ahmad Rizal juga menyebut BA hasil rekapitulasi penghitungan suara yang tidak ditandatangani saksi Paslon tidak masalah.