Pilkada Siak 2020

Paslon Alfedri-Husni Sapu Bersih Seluruh Kecamatan,Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Siak 2020

Ketua Bawaslu Siak Moh Royani mengatakan, tidak ada masalah jika saksi atau perwakilan Paslon menolak menandatangi BA pleno KPU

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Bupati Siak Alfedri didampingi istri dan anaknya memasukkan surat suara ke kotak suara usai melakukan pencoblosan di TPS 02 kelurahan kampung Rempak, Siak, Rabu (9/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pasangan Calon Bupati -Wakil Bupati Siak nomor urut 2 Alfedri-Husni menyapu bersih perolehan suara di semua kecamatan di Kabupaten Siak.

Perwakilan dua pasangan calon kalah justru menolak menandatangani Berita Acara (BA) hasil rapat pleno KPU Siak.

Tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Siak 2020, Selasa (15/12/2020) di gedung Tengku Mahratu, Siak Sri Indrapura.

Perwakilan Paslon nomor urut 03, Padli Aji Zikri dan perwakilan Paslon nomor urut 01 Benny Indrawan yang hadir pada pleno itu mendapat perintah untuk tidak ikut menandatangani BA tersebut.

Baca juga: Paslon Artis Kaderismanto-Iyeth Bustami Posisi Buncit, Dua Saksi Ogah Terima Hasil Pilkada Bengkalis

Baca juga: Kontrak Habis 31 Desember 2020, Hotel Isolasi di Pelalawan Tak Terima Pasien Covid-19 Lagi

Baca juga: BOLA LOKAL-Ada Klub Yang Mau Bubar Jika Desember Ini Izin Tak Keluar,Tiga Naga:Positif Thinking Saja

Alasan Padli dan Benny hampir sama, namun Benny mengungkap pihaknya sedang menyampaikan laporan dugaan pelangggaran ke Bawaslu Siak.

"Tadi saya diberitahu dari kuasa hukum tim, bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu, saya diintruksikan agar menunggu proses itu dulu," kata Benny saat menjawab Tribunpekanbaru.com, di lokasi pleno KPU Siak.

Benny belum bisa menerangkan materi laporan pihaknya tentang dugaan pelanggaran itu. Ia justru melemparkan ke pihak Bawaslu untuk menjawabnya.

"Apa pelanggarannya belum dijelaskan pihak kuasa hukum, sebaiknya tanya ke Bawaslu saja," katanya.

Pihaknya baru melaporkan ini ke pihak Bawaslu. Namun tidak tertutup kemungkinan untuk diteruskan ke Mahmakah Konstitusi (MK).

Sedangkan terkait data rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menjadi persoalan bagi Paslon 01, Sayed Abubalar A Assegaf -Reni Nurita.

Selama proses pleno berlangsung Benny tidak pernah mengajukan keberatan kepada KPU.

"Secara data tidak ada masalah, tidak ada keberatan, karena tidak ada perbedaan dengan data kami, baik dari TPS, PPK maupun KPU," kata dia.

Sementara itu, dari Paslon 03 Said Arif Fadillah-Sujarwo yang diwakili Padli Aji Zikri mengaku, pihak 03 tidak mau menandatangani berita acara pleno terbuka itu.

"Kami di sini disuruh datang untuk menghadiri, kami di sini diperintah untuk tidak menandatangani berita acara pleno KPU itu," kata Padli.

Ia juga tidak tahu apa alasan pihak 03 tidak ikut menandatangani berita acara pleno KPU tersebut. Alasannya karena ada perintah dari pihak yang diwakilinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved