Pilkada Kuansing 2020

GUGAT ke MK,Paslon HK Tuding Pilkada Kuansing 2020 Ada Pelanggaran Terstuktur,Sistematis dan Masif

Gugatannya yakni hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kuanisng 2020 yang dilakukan KPU pada 16 Desember lalu

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/ Palti Siahaan
Pleno KPU Kuansing digelar di kantor KPU pada Rabu (17/12/2020) 

Tak Netral di Pilkada, Kades di Kuansing Dihukum Percobaan, Jaksa Banding

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuansing, memutus Kepala Desa (Kades) Pangkalan Indarung, Ilut terbukti tidak netral dalam Pilkada 2020.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat (18/12/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Ilut terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015.

Tentang Penetapn Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana pada Ilut selama 2 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pun banding.

"Kita banding," kata kepala Kejari KuansingHasiman SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Jumat sore (18/12/2020).

Banding menjadi upaya terakhir bagi JPU. Sebab dalam UU Pilkada, tidak ada kasasi. Hanya banding.

"Apapun putusan banding, harus kami terima," katanya.

Terdakwa sendiri, Ilut, belum ambil sikap atas putusan majelis hakim tersebut. Ilut masih pikir-pikir.

Putusan majelis hakim memang jauh dari tuntutan JPU. Tuntutannya yakni pidana penjara empat bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Dengan putusan hakim tersebut, terdakwa tidak dijebloskan ke penjara. Hanya wajib lapor saja. Denda pun otomatis tidak ada.

Kasus yang menjerat Ilut ini berawal pada Jumat, 6 November 2020 lalu.

Kala itu, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Andi Putra dan Suhardiman Amby melaksanakan kampanye di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved