Pilkada Kuansing 2020
GUGAT ke MK,Paslon HK Tuding Pilkada Kuansing 2020 Ada Pelanggaran Terstuktur,Sistematis dan Masif
Gugatannya yakni hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kuanisng 2020 yang dilakukan KPU pada 16 Desember lalu
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Berdasarkan surat STTP KAMPANYE/ 172/XI/YAN.2.2/2020/INTELKAM, 5 November 2020, kampanye digelar di rumah milik warga bernama Siamri dengan jadwal pukul 13.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib.
Kegiatan kampanye sendiri dimulai dari pukul 16.30 wib sampai 18.00 wib di rumah Siamri.
Paslom Andi Putra dan Suhardiman Amby hadir saat itu beserta tim pemenangan.
Kemudian dilanjutkan dengan acara hiburan malam harinya mulai pukul 20.00 Wib - 23.00 wib di sebuah lapangan sepakbola.
Pada pukul 22.25, Ilut datanh ke lokasi hiburan dan saat itu Cawabup Suhardiman masih ada dilokasi. Saat itu Ilut bersama peserta lainnya berjoget-joget sembari mengancungkan satu jari.
Kehadiran Ilut dan jogetnya lah yang jadi soal. Perbuatan Ilut dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sebab Ilut seorang Kepala Desa yang diharuskan bersikap netral terhadap semua pasangan calon.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )