Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapolda Riau: Dilarang Pesta Kembang Api dan Kerumunan pada Malam Tahun Baru, Melanggar Tindak Tegas

Akan kita lakukan penegakan hukum secara proporsional dan kita sudah mulai laksanakan operasi, baik itu operasi yustisi yang sifatnya sidang di tempat

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Kapolda Riau: Dilarang Pesta Kembang Api dan Kerumunan pada Malam Tahun Baru, Melanggar Tindak Tegas 

Masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru bisa disiplin mengikuti protokol kesehatan di semua kegiatan.

Mereka bisa menerapkannya saat berada di rumah ibadah, pusat keramaian hingga di tempat hiburan.

Apalagi jadwal operasional hiburan saat momen tahun baru  dipersingkat hingga pukul 20.00 WIB.

"Tidak ada juga pesta kembang api, tidak ada kerumunan saat malam pergantian tahun nanti," paparnya.

Pemerintah kota juga sudah menerbitkan surat edaran  dan perwako.

Adanya imbauan ini agar masyarakat tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan mencegah covid-19.

Firdaus juga mengajak masyarakat untuk muhasabah diri pada momen akhir tahun 2020.

Ia berharap momen tersebut jadi waktu evaluasi diri.

"Semoga kita bisa terus bersyukur, kita berharap tahun depan bisa lebih baik," jelasnya.

Beri Kenyamanan Bagi Masyarakat yang Merayakan Natal

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengajak masyarakat untuk menjaga situasi pada natal dan tahun baru.

Ia mengimbau agar memberi kenyamanan kepada masyarakat yang merayakannya.

"Ini adalah bentuk toleransi antar umat beragama dan bermasyarakat, mari kita beri kenyamanan bagi saudara-saudara kita yang merayakan natal dan tahun baru," ulasnya, Senin (21/12/2020).

Firdaus juga mengajak masyarakat bisa melakukan evaluasi diri.

Ia juga mengajak masyarakat berdoa agar pandemi covid-19 bisa segera berakhir.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved