Hasil Pilkada Kuansing

Menakar Gugatan Paslon HK ke Mahkamah Konstitusi Soal Hasil Pilkada Kuansing: Pelanggaran TSM & PHP

Paslon Halim - Komperensi (HK) menggunakan dalil pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) untuk menggugat KPU

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Menakar Gugatan Paslon HK ke Mahkamah Konstitusi Soal Hasil Pilkada Kuansing: Pelanggaran TSM & PHP 

Soal kriteria ambang batas selisih suara, mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 158 ayat (2).

Dalam pasal tersebut, Kuansing masuk kategori Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan jika ada selisih perbedaan total suara sah sebanyak 1,5 persen.

Soal formulasi penghitungan syarat selisih suara, diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dan Perselisihan Hasil Pilkada, terutama dalam Pasal 6 ayat (3).

Formulasi penghitungan itu disusun sebagai tafsir dari norma yang tercantum dalam Pasal 158 UU Pilkada terkait syarat selisih suara maksimal tersebut.

Sederhananya, formulasi penghitungan dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 5/2015 itu.

Misalnya dalam suatu daerah, berdasarkan jumlah penduduknya ditetapkan selisih suaranya paling banyak 1,5%.

Maka penghitungannya adalah 1,5% dikali dengan jumlah perolehan suara terbanyak dari pasangan calon.

Kemudian hasilnya nanti dibandingkan dari selisih perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Mengacu soal perhitungan ambang batas selisih suara tersebut, maka selisih suara paling banyak yang bisa diajukan ke MK di Pilkada Kuansing 2020 yakni 1.054 suara.

Selisih suara Paslon ASA - paslon dengan suara terbanyak - dengan Paslon HK sebagai pemohon sebanyak 17.900.

Jelas, selisih ini tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara yang ditetapkan MK.

Dari sisi ambang batas suara tersebut, Paslon HK bisa disebut tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan gugatan Pilkada Kuansing ke MK.

Tudingan KPU Kuansing berpihak dan terlibat secara aktif - baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama jajaran pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing - untuk memenangkan Paslon ASA, sama sekali tidak disertai bukti.

Padahal inilah dasar Paslon HK menuding Pilkada Kuansing diwarnai pelanggaran dan kecurangan yang TSM.

Tanpa ada bukti keberpihakan KPU Kuansing dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing, maka dalil Pilkada diwarnai pelanggaran dan kecurangan yang TSM akan runtuh sendirinya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved