Hasil Pilkada Kuansing

Menakar Gugatan Paslon HK ke Mahkamah Konstitusi Soal Hasil Pilkada Kuansing: Pelanggaran TSM & PHP

Paslon Halim - Komperensi (HK) menggunakan dalil pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) untuk menggugat KPU

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Menakar Gugatan Paslon HK ke Mahkamah Konstitusi Soal Hasil Pilkada Kuansing: Pelanggaran TSM & PHP 

Selain itu, saat sengketa hasil Pilpres 2019, MK sudah menegaskan pelanggaran bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.

Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran. (https://m.tribunnews.com/amp/pilpres-2019/2019/06/27/mk-pelanggaran-administrasi-bersifat-terstruktur-sistematis-dan-masif-ditangani-bawaslu).

Syarat dugaan pelanggaran administratif Pilkada TMS diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 8 tahun 2018.

Dalam pasal tersebut terdapat syarat-ayatat formil dan materil yang harus dipenuhi.

Diskualifikasi Paslon juga menjadi wewenang Bawaslu. Hal ini ditegaskan Pasal 286 dan 460 UU Pilkada 2015.

Sejak berlakunya undang-undang pemilu serentak pada 2015, tidak ada putusan MK yang mendiskualifikasi calon peserta. 

Kasus Pilkada Kotawaringin dimana saat dibawa ke MK, ada putusan diskualifikasi Paslon, itu terjadi pada Pilkada 2010.

Namum saat itu belum menggunakan UU Pilkada 2015.

Soal dugaan pelanggaran Pilkada yang dijabarkan Paslon HK, menurut Dr Jimmy Z Usfunan, SH,MH, Penulis, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, diklasifikasikan dalam hukum pidana dan merupakan kompetensi dari peradilan umum.

(https://news.detik.com/kolom/d-3440579/mk-dan-pemaknaan-batas-pengajuan-permohonan-hasil-penghitungan-suara)

Soal tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) juga belum jelas.

Apakah diseluruh Kuansing atau hanya sebagian.

Bukti-bukti pendukung untuk PSU pun tidak ada. Dalam pasal 372 UU Pemilu no 7 tahun 2017 dimuat syarat-syarat pelaksanaan PSU dalam Pilkada.

Terlepas dari gugatan Paslon HK ke MK, masyarakat Kuansing bersyukur Pilkada berlangsung aman dan lancar.

Untuk lebih menenangkan dan meneduhkan, dalam perbincangan dengan penulis, masyarakat Kuansing berharap Paslon ASA - sebagai pemenang Pilkada - bisa segera bersilaturahmi dengan dua Paslon lainnya.

Harapannya, rasa kekeluargaan tetap terjaga sehingga slogan Kuansing "Basatu Nogori Maju," bisa terwujud. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved