Selisih Suara TIPIS Hanya 814, Pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Gugat Hasil Pilkada Solok ke MK
Nofi Candra menyebut, pengaduan ke MK karena desakan masyarakat yang menemukan banyak bukti-bukti dugaan kecurangan dalam Pilkada 2020.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hampir mirip dengan kasus Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat , dimana tiga paslon yang kalah menolak menandatangani pleno rekapitulasi suara KPU, maka di Kabupaten Solok lewat selisih suara yang tipis salah satu paslon berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Jumlah pemilih di Kabupaten Solok yang di bawah 200 ribu suara hingga selisih perolehan suara yang sangat tipis antar 3 paslon yang bertarung di Pilkada Solok 2020 ini diduga memicu kasus ini.
Selisih suara yang tipis tersebut hanya terpaut 814 suara.
Dilansir dari Tribun Padang, pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Pengaduan dilakukan pada Minggu (20/12/2020) pukul 22.17 WIB oleh kuasa hukum atas nama Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrino Lina.
Baca juga: Kongkalikong Pakai SPK Fiktif, Kacab Sebuah Bank Daerah jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar
Calon Bupati Solok Nofi Candra mengatakan, pengaduan lahir karena desakan masyarakat yang menemukan banyak bukti-bukti dugaan kecurangan dalam Pilkada 2020.
"Esensinya desakan masyarakat yang membawa banyak bukti dugaan kecurangan."
"Saya juga tidak tahu begitu banyaknya masyarakat membawa bukti dan bersedia jadi saksi," kata Nofi Candra saat dihubungi, Senin sore.
Nofi Candra juga menyampaikan, hasil Pilkada pun memungkinan pihaknya menuntut hak di jalur konstitusi.
"Sebab, selisih suara hanya 814, angka yang cukup kecil di daerah dengan DPT 266 ribu lebih," tambah Nofi Candra
Nofi Candra juga optimis menang di MK melihat banyak bukti-bukti yang diserahkan masyarakat.
Bukan soal hasil Pilkada, kata dia, tapi menjaga hati masyarakat untuk menciptakan Pilkada bersih, jujur dan damai.
"Perjuangan ikhlas dan maksimal membuat kami terus kuat."
Baca juga: Kisah Pria Miskin Nikahi Putri Konglomerat, Penampilan Pengantin dan Hadiah Pernikahan Jadi Sorotan
"Kami bangga atas kepercayaan dan pengorbanan yang diberikan masyarakat."
"Mari kita jaga kekompakkan. Perjuangan masih akan kita lanjutkan," kata Nofi Candra.
Diketahui, Paslon Bupati Solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin meraih 58.811 suara pada Pilkada 2020.
Paslon 01 kalah tipis dari Paslon 02 Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang meraih 59.625 suara.
Sementara, Paslon nomor urut 03, Desra Ediwan Anantanur-Adli memperoleh suara 28.490 dan Paslon nomor urut 4, Iriadi-Agus Syahdeman meraih 22.048 suara.
Total masyarakat yang menyalurkan hak pilih pada Pilkada di kabupaten Solok sebanyak 173.565 suara.
Rinciannya, suara sah 168.974 dan tidak sah 6.980 suara.
Mahyeldi Menang Tiga Paslon Lawan Kompak Tolak Tandatangan
Pilkada Sumbar 2020 atau tepatnya Pilgub Sumbar 2020 kembali menyita perhatian.
Minggu (20/12/2020/ kemarin, tiga Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar kompak menolak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU.
Ketiganya adalah Paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan Paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar.
Hal tersebut disampaikan saksi masing-masing paslon dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumbar 2020, Minggu (20/12/2020).
Saksi Paslon nomor urut 2 Roni Tri Noveta dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak ikut serta dalam penandatanganan hasil Pilkada kali ini.
Baca juga: Urang Sumbar? Ikolah Sosok Mande Siti Manggopoh: Matikan Lampu, Tebas Perut Tentara Belanda
Baca juga: INILAH Cagub Sumbar Mulyadi: Juara Survei, Mendadak Tersangka hingga Akui Kekalahan
"Kami mohon maaf dengan sangat Menyesal kami tidak bisa ikut serta dalam penandatanganan hasil Pemilu ini," tegas Roni.
Ia menambahkan, dari segala bentuk pelanggaran yang terjadi terhadap pelaksanaan Pilkada di Sumbar 2020 ini, tim Paslon 02 akan melakukan tindak lanjut.
Namun tetap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku tentang Pilkada dan pemilihan wakil kepala daerah.
Sementara saksi Paslon nomor urut 1, Gusrial mengatakan Paslon 01 juga tidak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU.
Karena banyaknya catatan-catatan mengenai keberadaan dan sistem pengiriman kotak suara untuk Pilgub 2020.
Selain itu juga karena adanya pernyataan-pernyataan dari seorang komisioner KPU mengenai pelanggaran yang sangat masif dan itu berpengaruh terhadap hasil Pemilu.
"Dengan partisipasi pemilih yang sangat rendah ini, juga banyaknya suara yang rusak, ini berpengaruh terhadap paslon kami. Juga ini akibat dari pernyataan dari seorang Komisioner KPU Sumbar," tegas Gusrial.
Saksi Paslon nomor urut 3, Hamidi Ambran juga menyatakan hal sama.
"Kami dari Paslon 03, karena kami berurutan, Paslon nomor 1 2 3, Paslon 3 menyatakan kompak untuk tidak menandatangani hasil ini," tutup Hamidi Ambran.
Baca juga: Ini Hasil Pilgub Sumbar Selasa 15 Desember 2020, Mahyeldi-Audy Masih Unggul, Data Masuk 84,03 Persen
Baca juga: UPDATE Hasil Pilgub Sumatera Barat 2020 Data KPU Terbaru, Mahyeldi-Audy Unggul di Lima Wilayah Ini
Mahyeldi-Audy Menang
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara calon Gubernur Sumbar 2020 tingkat provinsi oleh KPU rampung, Minggu (20/12/2020).
Mahyeldi-Audy Joinaldi unggul dibandingkan paslon lain dengan raihan suara tertinggi.
KPU Provinsi Sumbar menetapkan pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni memperoleh suara sebanyak 614.477 atau 27,42 persen.
Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar, Paslon Mahyeldi-Audy Raih Suara Terbanyak di Dharmasraya, NA-IC Urutan Kedua
Sementara, pasangan nomor urut 2 NA-IC memperoleh 679.069 suara atau sebanyak 30,30 persen.
Lalu pasangan nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar mendapat 220.893 suara atau sebanyak 9,86 persen.
Sedangkan, pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy unggul dengan raihan 726.853 suara atau sebanyak 32,43 persen.
Dari data ini, Mahyeldi-Audy unggul dari NA-IC dengan selisih suara 47.784.
Dengan demikian, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Sumbar selesai dilakukan.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara ini dilakukan selama dua hari.
Untuk hasil, rekap ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi dari kabupaten dan kota.
"Kalau sudah selesai, selanjutnya dilakukan penetapan hasil rekap penghitungan suara," kata Yanuk Sri Mulyani.
Ia menambahkan, yang ditetapkan hari ini baru penetapan hasil rekap, belum calon terpilih.
Untuk penetapan calon terpilih, KPU masih menunggu apakah ada calon yang mengajukan gugatan ke MK atau tidak.
"Sesuai regulasi yang ada, calon dapat mengajukan gugatan ke MK tiga hari sejak hasil rekap diumumkan KPU Provinsi," terang Yanuk Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Gugat Hasil Pilkada Solok, Selisih Suara Hanya 814, dan artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kompak, 3 Paslon Kalah Tolak Hasil Pilgub Sumbar yang Menangkan Mahyeldi-Audy,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/paslon-bupati-solok-nofi-dan-yulfadri.jpg)