Sekdaprov Riau Tersangka

Modus Operandi Dugaan Korupsi Sekda Riau Yan Prana Jaya di Bappeda Siak, Negara Rugi Rp1,8 M

Dugaan korupsi anggaran rutin terjadi saat Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com//Rizky Armanda
Yan Prana Jaya (mengacungkan dua jempol) sesaat akan meninggalkan Kantor Kejati Riau usai diperiksa tim jaksa Pidsus, Rabu (16/12/2020) 

Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar.

"Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA). Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," terang Aspidsus Kejati Riau.

Disinggung soal tersangka lain, Hilman menjawab sementara belum ada arah ke sana.

"Hari ini yang baru bisa penyidik simpulkan (Yan Prana), untuk diusulkan kepada kita," paparnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).

Baca juga: Kisah Serangan Hiu Paling Brutal dalam Sejarah, Pasukan Misi Rahasia Ini Binasa Dimangsa di Laut

Baca juga: Arti Warna Favorit Secara Psikologi Gambarkan Sifatmu, dari Abu-abu si Serius Hingga Pink yang Cinta

Baca juga: Cara Memotret Makanan Produk Kuliner, Biar Laris Ikuti 5 Tips Fotografi Bagi Penjual Makanan Online

Baca juga: Cara Meredakan Pilek dengan Bahan Alami, dari Gunakan Garam Hingga Bawang Putih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved