Sekdaprov Riau Tersangka
Modus Operandi Dugaan Korupsi Sekda Riau Yan Prana Jaya di Bappeda Siak, Negara Rugi Rp1,8 M
Dugaan korupsi anggaran rutin terjadi saat Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.
Dugaan rasuah terjadi saat Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu.
Adapun Bupatinya saat itu, adalah Syamsuar. Yang saat ini menjabat sebagai atasan Yan Prana, yaitu Gubernur Riau.
Tak hanya itu, orang nomor tiga di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut juga langsung ditahan jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara, pada Selasa (22/12/2020) sore.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Yan Prana sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Tersangka, Kejati Riau Langsung Lakukan Penahanan
Baca juga: Gubri Syamsuar Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Tipikor Yan Prana Jaya, Ini Kata Jaksa
Baca juga: Sekdaprov Yan Prana Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemprov Riau Upayakan Penangguhan Penahanan
Baca juga: VIDEO: Pakai Rompi Orange, Sekdaprov Riau Yan Prana Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Tersangka Korupsi Terancam Penjara 20 Tahun
Dia datang ke Kantor Korps Adhyaksa Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Yan Prana saat digiring keluar Kantor Kejati Riau, untuk masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Klas I Pekanbaru, sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelum Sekda Provinsi Riau itu dikawal jaksa dan kepolisian keluar Kantor Kejati Riau, terlihat sejumlah orang yang menurut informasi, merupakan pihak keluarga Yan Prana masuk ke dalam.
Tampak seorang wanita ikut diantaranya. Disebut-sebut wanita itu adalah istri dari Yan Prana.
Selain itu, ada pula dua orang tim medis dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), juga masuk ke dalam Kantor Kejati Riau.
Keduanya dimungkinkan sebagai orang yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yan Prana Jaya sebelum ditahan.
"Hari ini tim penyidik berpendapat, ditetapkan sebagai tersangka. Sore ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Adapun alasan penahanan kata Hilman, sifatnya objektif.
"Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman.
"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," sambung dia.